![]() |
| Tersangka dan barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Empat orang tersangka dalam pelanggaran undang-undang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir diringkus petugas Polsek Pinggir, Selasa (9/3/2026) malam.
Menurut Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, bahwa berawal dari informasi masyarakat menyebutkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di Desa Sungai Meranti.
"Atas dasar tersebut, tim melakukan upaya transaksi terselubung di Jalan Perkebunan PT Murini, Desa Pangkalan Libut, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS, "terangnya, Selasa (10/04/26).
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu ±0,21 gram, satu unit handphone android serta satu unit sepeda motor.
Kemudian, dari keterangan pelaku sabu melalui perantara RS berada di Desa Sungai Meranti, dan dilakukan penjemputan di rumahnya jalan Dusun Kulim Jaya, Desa Sungai Meranti. RS katakan sabu berasal dari rekannya kini status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pengamanan RS ini, petugas juga berhasil mengamankan dua rekannya inisial BW dan SA di sebuah gubuk di jalan Dusun Kulim tersebut dengan barang bukti 1 alat hisap sabu (bong), serta 1 paket sabu dengan berat kotor ±0,17 gram.
Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.**

