![]() |
| Barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan dua unit mobil truk beserta kedua sopirnya, yang diduga mengangkut kayu olahan hasil dari perambahan hutan ilegal logging di di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Senin (09/03/26) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua truk tersebut pertama colt diesel Mitsubishi nomor polisi BM 9139 SE berisi kayu olahan ±5 kubik dengan sopir inisial AF, dan truk mobil Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BK 8187 AC bermuatan kayu olahan ±4 kubik dan sopirnya RS.
Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, adanya aktifitas ilegal logging di kecamatan Siak Kecil.
Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, Rabu (11/03/26) menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan serta merugikan negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan, "tutupnya.
Kayu olahan diangkut kedua truk yang berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Bengkalis tersebut, diduga hasil perambahan hutan di kawasan hutan penyangga Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.**

