https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Coba Kabur, Polres Meranti Ringkus Pengedar Sabu di Merbau -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Coba Kabur, Polres Meranti Ringkus Pengedar Sabu di Merbau

, April 22, 2026
Tersangka dan barang bukti

RIAUEXPRESS, MERANTI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Merbau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Seorang pria berinisial DTS (34), warga Teluk Belitung, diamankan dengan barang bukti sabu seberat kotor ±5,16 gram.


Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) malam di pinggir Jalan Utama RT 001 RW 001, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Merbau,AKP Jimmy Andre, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar.


“Benar, kita mengamankan saudara DTS (34). Dari tangan tersangka ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,16 gram,” ujarnya.


Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih, satu lembar tisu putih, serta satu unit handphone Oppo A5 Pro warna cokelat moka.


Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika dan akan menyeberang dari Kecamatan Pulau Merbau menuju Teluk Belitung melalui Pelabuhan Kuala Asam.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Meranti bersama Polsek Merbau membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan di lokasi penyeberangan.


Positif Narkoba


Setelah diamankan dan dibawa ke Satnarkoba Polres Meranti, tersangka menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine.


“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan di limpahkan di Satnarkoba Polres Meranti untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.


Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.


“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan narkotika maupun kejahatan lainnya,” tutup Kapolsek.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler