https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Sabu Lokasi Berbeda -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Sabu Lokasi Berbeda

, April 07, 2026
Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu beroperasi di kecamatan Bathin Solapan

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan jajaran dengan sejumlah barang bukti di lokasi dan tempat yang berbeda.


Penangkapan pertama terhadap pria inisial SA (28) dengan dilakukan penggerebekan dalam rumahnya jalan Desa Maju, Desa Balai Makam, kecamatan Bathin Solapan, Rabu (05/06/24) sekitar pukul 20.00 WIB.


Barang bukti diamankan berupa 16 paket kecil sabu 3,21 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok, kemudian timbangan digital, sendok sabu, uang tunai Rp200 ribu. 


Sabu tersebut berasal dari seseorang  inisial G yang kini masuk DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis.


Penangkapan pengedar kedua di pinggir jalan Lintas Duri–Dumai Km. 4, Desa Kulim, kecamatan Bathin Solapan seorang inisial BSD (29), Senin (06/04/26) sekitar pukul 01.46 WIB.


Barang bukti yang diamankan berupa 11 paket kecil sabu 4,41 gram, 1 unit handphone, 1 kotak rokok, 1 tas kecil, serta 1 sendok yang diduga digunakan untuk keperluan takaran jual beli narkotika.


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah bahwa dari hasil interogasi, BDS mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan upah Rp300 ribu sekali aksi.


"BDS katakan sabu diperoleh dari AH, dan dia kerap diminta mengambil narkotika untuk diedarkan kembali, "ujarnya, Selasa (07/06/26).


Dijelaskan, tersangka juga akui selain terima imbalan Rp300 ribu setiap kali menjalankan aksinya, ia juga menerima jatah sebagian kecil sabu untuk dikonsumsi sendiri.


Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023.


"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, "jelasnya lagi.


Terkait hal ini, Polres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. 


"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba, "tambahnya lagi.**

TerPopuler