https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Polres Meranti Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Polres Meranti Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar

, April 08, 2026
Dua tersangka

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar, Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menangkap 2 orang pelaku, Senin (06/04/26) malam.


" Adapun Pelaku, JM (53 tahun) dan AS (24 tahun), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti, ditangkap di Jalan Lalang Tanjung, Desa Tanjung, saat sedang mengangkut 5 jeregen minyak solar  menggunakan sepeda motor," ujar Kapolres Kep. Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H  Selasa 7 April 2026.


Kapolres menyatakan bahwa pelaku diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 591 KUHP, "ujar Kapolres.


Dijelaskan Kapolres pula, Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor, 5 jeregen minyak solar, dan 1 buah keranjang rotan.


"Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM solar  dan melaporkannya jika mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut," jelas Kapolres.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler