![]() |
| Penyerahan remisi di Lapas Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono menyerahkan Surat Keputusan (SK) penerimaan remisi khusus di hari raya Waisak sebanyak 18 warga binaan terpusat di ruang kunjungan serba guna, Minggu (31/31/26).
Dengan rincian, 2 orang mendapat keringanan 15 hari, 11 orang mendapat 1 bulan, 4 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat pengurangan masa hukuman terbesar yakni 2 bulan.
Berdasarkan jenis, sebanyak 17 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK.I) berupa masa hukuman dikurangi tinggal menjalani sisa pidana, sedangkan 1 orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK.II) yaitu langsung bebas tanpa ada kewajiban menjalani masa subsider.
Dalam kata sambutan, Kalapas Priyo Tri Laksono menyampaikan, bahwa pengurangan masa hukuman ini merupakan bentuk penghargaan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khusus bagi warga binaan beragama Buddha di hari raya Waisak.
"Seluruh penerima remisi telah lolos verifikasi ketat, baik dari segi administrasi maupun syarat substantif. Remisi ini bukan sekadar keringanan masa tahanan, melainkan apresiasi nyata bagi mereka yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dan konsisten berkelakuan baik, "ujarnya.
Ia berharap kepada para penerima Remisi dapat terus menjaga perilaku positif hingga selesai menjalani hukuman, serta yang telah bebas dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat.**

