![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Oleh : Muhammad Sadeli Amli
Pendahuluan
Transformasi digital telah mengubah pembayaran zakat melalui aplikasi, situs web, transfer bank, kode QR, dan dompet digital. Perubahan ini meningkatkan kemudahan, jangkauan, dan kecepatan transaksi. BAZNAS mencatat penghimpunan digital di tingkat pusat meningkat dari Rp0,49 miliar pada 2016 menjadi Rp195,5 miliar pada 2023. Namun, pertumbuhan kanal digital belum dengan sendirinya menunjukkan keberhasilan pengelolaan zakat. Kinerja tidak cukup diukur melalui jumlah pengguna, transaksi, atau dana terhimpun, tetapi juga melalui kepatuhan syariah, keamanan data, ketepatan sasaran, keterlacakan penyaluran, dan perubahan kondisi mustahik.
Masalah utama digitalisasi zakat adalah kesenjangan antara digitalisasi transaksi dan digitalisasi kemaslahatan. Muzakki semakin mudah membayar, tetapi belum selalu memperoleh penjelasan memadai mengenai objek zakat, dasar perhitungan, nisab, haul, dan hasil penyaluran. Di sisi lain, mustahik menghadapi risiko kesalahan data, bantuan ganda, ketidaktepatan sasaran, serta terbukanya informasi pribadi. Artikel ini menggunakan pendekatan konseptual-deskriptif melalui telaah literatur dan kebijakan untuk menganalisis masalah tersebut dengan kerangka Maslahah Performa.
Fenomena dan Permasalahan
Persoalan tersebut relevan dengan perkembangan mutakhir. Lembaga zakat terus memperluas kanal digital, sementara BAZNAS menempatkan transparansi, akurasi laporan, dan audit syariah sebagai unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik. Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga menuntut lembaga zakat memperkuat keamanan sistem dan tata kelola data.
Namun, perlu dibedakan antara fenomena faktual dan risiko potensial. Pertumbuhan transaksi digital merupakan fakta, sedangkan kebocoran data, penyaluran fiktif, atau bantuan ganda tidak boleh dianggap terjadi pada seluruh lembaga tanpa bukti empiris. Masalah yang lebih tepat adalah belum meratanya sistem yang mampu menjamin akurasi perhitungan, keterlacakan dana, perlindungan data, dan pengukuran dampak. Digitalisasi tidak menciptakan seluruh masalah tersebut, tetapi memperbesar skala dan konsekuensinya.
Kalkulator zakat sederhana juga belum sepenuhnya menjawab kesulitan muzakki. Dibutuhkan smart calculator yang mampu menghitung sekaligus mencatat aset, memperbarui nisab dari sumber resmi, menetapkan awal haul berdasarkan kalender hijriah, memberi pengingat, menjelaskan formula fikih, dan terhubung dengan pembayaran serta laporan penyaluran. Dengan demikian, teknologi berfungsi sebagai sarana edukasi dan kepatuhan, bukan hanya mesin transaksi.
Analisis Maslahah Performa
Firdaus (2021) mengembangkan Maslahah Performa melalui enam orientasi: ibadah, proses internal, bakat, pembelajaran, pelanggan, dan harta. Kerangka ini sesuai karena digitalisasi zakat melibatkan dimensi syariah, organisasi, manusia, pelayanan, dan ekonomi.
Pertama, orientasi ibadah menuntut kepatuhan syariah dan amanah. Formula smart calculator harus disahkan Dewan Pengawas Syariah serta menjelaskan jenis zakat, dasar nisab, tarif, aset yang dihitung, pengurang yang dibenarkan, dan metode haul. Indikatornya meliputi kepatuhan formula, jumlah temuan audit syariah, dan tingkat pemahaman muzakki.
Kedua, orientasi proses internal menekankan keamanan, integrasi, dan keterlacakan. Setiap pembayaran dan penyaluran perlu memiliki identitas transaksi, kategori asnaf, program, wilayah, nilai bantuan, tanggal, dan bukti penerimaan. Indikatornya berupa persentase transaksi yang dapat ditelusuri, kecepatan penyaluran, tingkat rekonsiliasi, jumlah data ganda, dan insiden keamanan.
Ketiga, orientasi bakat menuntut amil yang menguasai fikih zakat, teknologi informasi, perlindungan data, verifikasi mustahik, dan komunikasi digital. Teknologi tidak menggantikan amil, tetapi memperkuat profesionalisme dan kualitas keputusan.
Keempat, orientasi pembelajaran menggunakan data untuk memperbaiki pelayanan. Analisis data dapat mengidentifikasi kesalahan perhitungan, persebaran mustahik, pola bantuan ganda, efektivitas program, serta faktor yang mendukung kemandirian penerima.
Kelima, orientasi pelanggan mencakup muzakki dan mustahik. Muzakki membutuhkan kemudahan, kepastian, bukti pembayaran, dan laporan penyaluran. Mustahik membutuhkan akses yang adil, pelayanan bermartabat, persetujuan penggunaan data, dan mekanisme koreksi. Transparansi tidak berarti membuka nama serta alamat rinci kepada publik. Dashboard cukup menampilkan kode penerima, kategori asnaf, wilayah umum, nilai bantuan, program, dan status verifikasi. Data lengkap dibatasi untuk lembaga, auditor, dan pihak berwenang.
Keenam, orientasi harta menilai efisiensi dan dampak. Ukurannya bukan hanya kenaikan penghimpunan, tetapi juga biaya pengelolaan, ketepatan sasaran, kecepatan distribusi, peningkatan pendapatan, keberlanjutan usaha, dan graduasi mustahik.
Usulan Perbaikan
Penerapan Maslahah Performa dapat menggunakan siklus Plan–Do–Check–Action Firdaus (2018). Pada tahap Plan, lembaga menetapkan standar syariah, formula zakat, keamanan, privasi, referensi nisab, metode haul, standar transparansi penyaluran dan indikator kinerja. Pada tahap Do, lembaga mengintegrasikan smart calculator, Kalender hijriah, pencatatan asset, notifikasi haul, pembayaran digital, basis data mustahik, dan dashboard pelacakan dana. Setiap penyaluran harus mempunyai identitas transaksi, data penerima, alamat, nilai bantuan, waktu penyaluran, dan bukti penerimaan. . Pada tahap Check, lembaga melaksanakan audit syariah, audit teknologi, rekonsiliasi antara pembayaran muzakki dan penerimaan mustahik, verifikasi bukti penyaluran, survei kepuasan, dan evaluasi dampak. Pada tahap Action, lembaga memperbaiki formula, memperbarui nisab, menyempurnakan notifikasi, keamanan, layanan pengaduan, memperkuat perlindungan data serta program pemberdayaan berdasarkan hasil evaluasi.
Penutup
Digitalisasi zakat baru menghasilkan kemaslahatan apabila menghubungkan kemudahan pembayaran dengan kepatuhan syariah, memudahkan perhitungan nisab dan haul, meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan data, keterlacakan dana, ketepatan sasaran, dan peningkatan kesejahteraan mustahik. Maslahah Performa sesuai untuk menjawab masalah tersebut, tetapi smart calculator saja tidak cukup. Diperlukan ekosistem digital yang terintegrasi dan indikator yang terukur agar digitalisasi berkembang dari efisiensi transaksi menuju penguatan amanah dan kemaslahatan sosial.
Daftar Pustaka
Badan Amil Zakat Nasional. (2024). BAZNAS dukung pengembangan Islamic social finance di era digital.
Badan Amil Zakat Nasional. (2025a). Jaga kepercayaan masyarakat, BAZNAS RI tekankan transparansi dalam pengelolaan zakat.
Badan Amil Zakat Nasional. (2025b). BAZNAS perkuat audit syariah untuk pastikan akuntabilitas dan keberkahan zakat.
Firdaus, A. (2018). Mengembangkan siklus penerapan sistem manajemen kinerja berbasis kemaslahatan. Al-Uqud: Journal of Islamic Economics, 2(1), 94–120.
Firdaus, A. (2021). Determination of organisational essential needs as the basis for developing a maslahah-based performance measurement. ISRA International Journal of Islamic Finance, 13(2), 229–250.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

