![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Oleh : Muhammad Sadeli Amli
Pendahuluan
Transformasi digital telah mengubah cara masyarakat menunaikan zakat. Pembayaran yang sebelumnya dilakukan secara langsung kepada amil, kini dapat dilaksanakan melalui aplikasi, situs web, transfer bank, kode QR, dan dompet digital. Perubahan tersebut memberi kemudahan bagi muzakki, memperluas jangkauan penghimpunan, mempercepat pencatatan transaksi, serta membuka peluang pengelolaan data zakat yang lebih baik.
Namun, digitalisasi tidak otomatis menghadirkan kemaslahatan. Lembaga zakat dapat terjebak pada jumlah transaksi, pertumbuhan penghimpunan, jumlah pengguna, atau popularitas platform, sementara transparansi penyaluran, keamanan data, ketepatan sasaran, dan perubahan kondisi mustahik belum memperoleh perhatian yang seimbang. Risiko lain berupa kebocoran data, penipuan digital, kesenjangan akses, serta berkurangnya interaksi antara amil, muzakki, dan mustahik.
Masyarakat juga masih menghadapi kesulitan dalam mengidentifikasi harta wajib zakat, menghitung nilai zakat, menghitung nisab dan haul. Karena itu, digitalisasi zakat perlu dilengkapi Smart calculator zakat yang tidak hanya menghitung nominal zakat, tetapi juga mencatat nilai harta, status nisab, masa haul, serta pengingat waktu pembayaran.
Firdaus (2021) menjelaskan bahwa Maslahah Performa mengembangkan kebutuhan esensial organisasi ke dalam enam orientasi, yaitu ibadah, proses internal, bakat, pembelajaran, pelanggan, dan harta. Kerangka ini digunakan untuk menilai apakah digitalisasi zakat benar-benar menghasilkan manfaat yang seimbang, terukur, dan berkelanjutan.
Analisis Berdasarkan Maslahah Performa
Pertama, orientasi ibadah menempatkan kepatuhan syariah dan amanah sebagai dasar utama. Smart calculator harus menggunakan formula yang sesuai dengan ketentuan fikih zakat serta diawasi Dewan Pengawas Syariah. Sistem perlu menjelaskan jenis zakat, dasar nisab, persentase, aset yang dihitung, kewajiban yang dapat dikurangkan, dan metode penentuan haul. Muzakki tidak seharusnya hanya menerima angka akhir tanpa memahami dasar perhitungannya.
Kedua, orientasi proses internal menuntut sistem yang aman, efektif, terintegrasi, dan dapat ditelusuri. Smart calculator dapat berfungsi sebagai buku catatan zakat digital. Muzakki dapat mencatat tabungan, emas, investasi, aset perdagangan, piutang, dan kewajiban yang relevan. Sistem kemudian menghitung harta bersih, membandingkannya dengan nisab, menetapkan tanggal awal haul, dan memberikan notifikasi ketika kewajiban zakat mendekat.
Pada orientasi ini, transparansi penyaluran perlu diperkuat melalui sistem pelacakan dana zakat. Muzakki seharusnya dapat mengetahui apakah zakatnya telah disalurkan, kapan disalurkan, berapa nilainya, melalui program apa, dan kepada mustahik mana dana tersebut diberikan. Sistem internal lembaga perlu mencatat nama lengkap mustahik, alamat, kategori asnaf, nilai yang diterima, tanggal penyaluran, serta bukti penerimaan dana.
Informasi tersebut dapat ditampilkan melalui dashboard muzakki yang aman. Muzakki dapat melihat identitas atau kode penerima, wilayah tempat tinggal, jumlah bantuan, status penyaluran, dan bukti penerimaan. Dengan demikian, aliran dana dapat ditelusuri sejak diterima lembaga sampai benar-benar diterima oleh mustahik. Sistem juga perlu menyediakan tanda terima digital yang dikonfirmasi oleh mustahik atau petugas penyaluran.
Meskipun demikian, transparansi tidak berarti membuka seluruh data pribadi mustahik kepada publik. Nama lengkap, alamat rinci, nomor identitas, nomor telepon, dan kondisi pribadi hanya dapat ditampilkan melalui akses terbatas dan berdasarkan persetujuan mustahik. Pada laporan publik, lembaga dapat menggunakan kode penerima, nama yang disamarkan, dan wilayah hingga tingkat kelurahan atau kecamatan. Sementara itu, data lengkap tetap tersedia bagi lembaga, auditor, Dewan Pengawas Syariah, atau muzakki tertentu apabila terdapat persetujuan dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, orientasi bakat berkaitan dengan kompetensi amil. Amil perlu memahami fikih zakat, teknologi informasi, keamanan data, komunikasi digital, dan pelayanan konsultasi. Amil juga harus mampu memverifikasi kelayakan mustahik, memastikan kebenaran alamat, memvalidasi bukti penerimaan, serta menjaga martabat penerima. Teknologi tidak menggantikan peran amil, tetapi memperkuat akurasi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan.
Keempat, orientasi pembelajaran mendorong lembaga zakat menjadi organisasi pembelajar. Data digital dapat digunakan untuk mengetahui jenis zakat yang paling banyak dihitung, kesalahan yang sering dilakukan muzakki, persebaran mustahik, kecepatan penyaluran, serta efektivitas program. Data tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki fitur, menyusun edukasi zakat, menghindari penerimaan bantuan ganda, dan mengevaluasi dampak terhadap pendapatan serta kemandirian mustahik.
Kelima, orientasi pelanggan mencakup muzakki dan mustahik. Muzakki membutuhkan kemudahan, kepastian perhitungan, keamanan, bukti pembayaran, dan laporan yang menunjukkan ke mana dana disalurkan. Mustahik membutuhkan pelayanan yang adil, mudah diakses, tidak diskriminatif, serta tetap menjaga privasi dan martabat. Karena itu, dashboard muzakki perlu menampilkan riwayat pembayaran dan penyaluran secara jelas, sedangkan mustahik harus memperoleh penjelasan mengenai penggunaan datanya serta kesempatan mengoreksi data yang tidak tepat.
Keenam, orientasi harta menilai kemampuan lembaga menjaga dan mengelola dana secara bertanggung jawab. Smart calculator dapat mengurangi kesalahan penghitungan dan meningkatkan ketepatan waktu pembayaran. Sistem pelacakan penyaluran juga dapat mengurangi risiko dana tidak tepat sasaran, penerimaan ganda, pengurangan nilai bantuan, atau laporan penyaluran fiktif. Keberhasilan tetap harus diukur melalui efisiensi biaya, ketepatan sasaran, kecepatan penyaluran, peningkatan kesejahteraan, dan keberhasilan graduasi mustahik.
Usulan Perbaikan
Firdaus (2018) mengembangkan penerapan Maslahah Performa melalui siklus Plan–Do–Check–Action. Pada tahap Plan, lembaga menetapkan formula zakat, referensi nisab, metode haul, standar keamanan, dan standar transparansi penyaluran.
Pada tahap Do, lembaga membangun Smart calculator yang terintegrasi dengan kalender hijriah, pencatatan aset, notifikasi haul, pembayaran digital, basis data mustahik, dan dashboard pelacakan dana. Setiap penyaluran harus mempunyai identitas transaksi, data penerima, alamat, nilai bantuan, waktu penyaluran, dan bukti penerimaan.
Pada tahap Check, dilakukan audit syariah, audit teknologi, rekonsiliasi antara pembayaran muzakki dan penerimaan mustahik, verifikasi bukti penyaluran, serta survei kepuasan muzakki dan mustahik. Pada tahap Action, lembaga memperbaiki formula, memperbarui nisab, menyempurnakan notifikasi, menindaklanjuti pengaduan, memperbaiki ketidaksesuaian penyaluran, dan memperkuat perlindungan data.
Penutup
Digitalisasi zakat baru dapat disebut berhasil apabila memperkuat kepatuhan syariah, memudahkan perhitungan nisab dan haul, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan dana dapat ditelusuri hingga diterima mustahik. Transparansi perlu menjawab siapa penerimanya, di mana wilayah atau alamatnya, berapa nilai yang diterima, kapan diterima, dan melalui program apa, tanpa mengorbankan privasi serta martabat mustahik. Dengan pendekatan Maslahah Performa, teknologi tidak hanya meningkatkan penghimpunan, tetapi juga memperkuat amanah, akuntabilitas, dan kemaslahatan sosial.
Daftar Pustaka
Firdaus, A. (2018). Mengembangkan siklus penerapan sistem manajemen kinerja berbasis kemaslahatan. Al-Uqud: Journal of Islamic Economics, 2(1), 94–120. https://doi.org/10.26740/al-uqud.v2n1.p94-120
Firdaus, A. (2021). Determination of organisational essential needs as the basis for developing a maslahah-based performance measurement. ISRA International Journal of Islamic Finance, 13(2), 229–250. https://doi.org/10.1108/IJIF-11-2017-0041

