![]() |
| Ilustrasi (net) |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Manager Operasional PT Palma Agung Betuah (PAB) Rasiman Manurung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan dalam sidang hakim tunggal Manata Binsar Tua Samosir, Senin (01/06/26).
Penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis terjadi pada 19 Mei 2026, berkaitan dengan peristiwa bentrokan antara pihak perusahaan dan kelompok yang diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di areal kebun negara di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada 15 Mei 2026.
Sedangkan PT PAB itu merupakan perusahaan yang ditunjuk PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Regional Head 2 melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) untuk mengelola kebun sawit milik negara, yang sebelumnya telah disita oleh Satgas PKH.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, bahwa salah satu pertimbangan hakim mengabulkan pemohon, karena penetapan tersangka tidak melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan mengabulkan untuk sebagian permohonan praperadilan Rasiman Manurung. Pengadilan juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Rasiman atas dugaan pelanggaran Pasal 262, atau Pasal 466, Pasal 521, dan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Secara garis besarnya, karena tersangka atau pemohon praperadilan tidak diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi,” ujarnya Toha, Selasa (16/06/26).
Dijelaskan, kondisi tersebut menyebabkan pemohon tidak memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan maupun mempersiapkan pembelaan diri dalam proses hukum yang berjalan.
"Pertimbangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan seseorang sepatutnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka agar dapat mempersiapkan pembelaan diri dalam proses hukum, "tambah Toha..**

