https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Kelapapati -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Kelapapati

, Juni 15, 2026

Tersangka

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.


Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A. (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang mencurigakan," ujar AKP Tidar Laksono.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,19 gram, satu buah kotak rokok, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.


Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Laporkan segera melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat," tegas AKP Tidar Laksono.**

TerPopuler