![]() |
| Foto Istimewa |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis kembali melaksanakan operasi penggeledahan rutin kamar hunian warga binaan dengen menyasar blok E14, E15, E16, dan E20 sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan, Senin (1/6/2026) malam mulai pukul 20.00 WIB.
Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPLP), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Kasubsi Portatib, Kasubsi Keamanan, Karupam I, staf KPLP, anggota Rupam I, serta CPNS Lapas Kelas IIA Bengkalis. Seluruh petugas bekerja teliti dan sistematis memeriksa setiap sudut kamar untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan ditemukan di berbagai blok. Di blok E14, petugas menyita 1 unit charger, 1 sendok besi, dan 1 utas kabel listrik. Sementara di E15, ditemukan 1 sendok besi, 1 kabel listrik, dan 1 set pinset. Di blok E16, ditemukan 1 paku ukuran 3 inci dan 1 utas kabel listrik. Terakhir, di blok E20, petugas mengamankan 1 botol kaca dan 2 paku ukuran 3 inci. Barang-barang tersebut berpotensi disalahgunakan dan melanggar aturan keamanan yang berlaku di lingkungan lapas.
Priyo Tri Laksono memberikan arahan dan penguatan kepada seluruh personel agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan deteksi dini terhadap segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Ia menegaskan bahwa razia rutin akan terus digelar secara berkala maupun mendadak sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan pembinaan tetap aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang.
“Kami tidak akan lengah. Pengawasan ketat harus terus dilakukan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan proses pembinaan berjalan lancar,” tegas Priyo Tri Laksono.
Seluruh barang temuan telah diamankan sebagai barang bukti dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Lapas juga mengingatkan seluruh warga binaan untuk mematuhi aturan guna kenyamanan dan keamanan bersama di dalam lingkungan pemasyarakatan.**

