![]() |
| Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marthalius, SH.,MH |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyatakan telah melakukan upaya hukum (banding) ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau terhadap satu dari tiga pelaku dalam tindak pidana peredaran narkoba di kamar Hotel Pantai Marina Bengkalis berapa bulan lalu.
Demikian yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius, SH.,MH, bahwa pertimbangan melakukan upaya hukum banding tersebut, lantaran seorang oknum Polisi Panda Pasaribu tidak terima divonis 5 tahun penjara oleh hakim PN, sehingga melakukan banding.
"Seorang terdakwa ini melakukan upaya banding, maka kami juga melakukan banding bertujuan untuk mempertahankan putusan dari PN Bengkalis dengan hukuman 5 tahun penjara, "terang Kasi Pidum di ruang kerjanya, Senin (08/06/26) petang.
Sedangkan, lanjut Marthalius, pihaknya tidak melakukan upaya banding terhadap kedua rekannya karena telah menerima putusan hakim, yaitu seorang wanita warga sipil Sindi Claudia alias Sindi yang divonis 2 tahun 6 bulan dan seorang oknum Polisi Muhammad Nor Syahidan divonis 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menuntut terhadap ketiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda, terhadap Sindi JPU menuntut 4 tahun penjara.
Sedangkan terhadap kedua oknum polisi Panda Pasaribu (38) dituntut 6 Tahun penjara dan denda 250 Juta atau subsider 90 hari penjara. Sementara, Muhammad Nor Syahidan (25) dituntut 5 Tahun penjara dan denda 250 juta atau subsider 90 hari penjara.
Kasus narkoba ini terungkap berawal dari penggrebekan Sat Narkoba Polres Bengkalis di Hotel Pantai Marina Bengkalis, 17 Januari 2026 kamar 218 lalu dengan mengamankan Sindi dan anak dibawah umur Yola berupa barang bukti narkoba jenis sabu dan bong (alat isap sabu).
Kemudian ada tiga oknum Polisi juga ikut diamankan berdasarkan pengakuan Sindi, bahwa sabu diperoleh dari Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi, sehingga ia ditangkap dalam kamar, Barak Dalmas.
Idan sendiri mengakui sabu ditangan Yola itu darinya, dan ia dapatkan dari Panda Pasaribu, sehingga Panda ditangkap pada hari Sabtu pukul 10.00 WIB di sebuah rumah Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis, dan terakhir yang diamankan oknum Polisi atas nama Majid.
Namun untuk Majid sendiri pada akhirnya dilakukan Asesment (rehab), tidak diproses hukum seperti kedua rekannya. Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, bahwa Rehab tersebut sesuai rekomendasi dari BNNK, lantaran Majid sendiri hanya sebatas pemakai, bukan seperti kedua rekannya yang masuk dalam katagori pengedar narkoba.**

