![]() |
| Tersangka dan barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 20.10 WIB di sebuah home stay di Jalan Pelabuhan Roro Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Ditangkap di Home Stay
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial IS (24) warga Kecamatan Bengkalis.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bengkalis langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas menemukan IS di dalam kamar home stay dalam kondisi mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan 1 buah kaca pirex berisi diduga sabu, 1 alat hisap sabu, dan 1 unit handphone Android.
Jejak Mengarah ke Pemasok
Dari hasil pemeriksaan awal, IS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial SI yang kini masih dalam penyelidikan.
Menindaklanjuti keterangan itu, sekitar pukul 21.40 WIB tim gabungan melakukan pengejaran ke kediaman SI. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Di sekitar rumah SI, petugas menemukan 15 paket diduga sabu, 1 alat hisap, 1 timbangan digital, 1 tas hitam, dan 1 bungkus plastik klip bening.
Positif Methamphetamine
Selanjutnya IS dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan dan tes urine. Hasilnya, IS dinyatakan positif Methamphetamine.
Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**

