![]() |
| Pasutri pelaku TPPO |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis ringan dibanding Tuntutan JPU terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Bengkalis, Jasmani dan Suzana yang terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (02/09/26) kemarin.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lenny Lasminar didampingi dua hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Geri Caniggia, dengan vonis Jasmani 2,4 tahun, dan istri Suzana 1 tahun penjara. Kemudian mobil sebagai barang bukti berupa mobil dikembalikan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Jasmani 6 tahun penjara dan Suzana 4 tahun penjara, serta sejumlah barang bukti termasuk mobil diminta dirampas untuk negara.
Namun dalam putusan tersebut sejumlah beberapa barang bukti dalam perkara ini tidak disita dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Menurut Humas PN Bengkalis Mas Toha Wiku Aji mengatakan, bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri hingga menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Majelis menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan secara menyeluruh tingkat kesalahan dan peran masing masing Terdakwa. Serta sifat perbuatannya, keadaan pribadi, kesehatan, keluarga, sikap setelah melakukan tindak pidana, serta tujuan dan pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 KUHP Nasional.
"Khusus terhadap Jasmani, majelis juga mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi kesehatannya, "ungkap Toha.
Meskipun Jasmani juga merupakan residivis perkara yang sama, Toha mengatakan riwayat pernah dihukum dalam perkara sejenis tetap menjadi bagian dari penilaian terhadap diri Terdakwa. Namun tidak menjadi satu satunya faktor penentu lamanya pidana.
"Majelis harus menyeimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan dan meringankan agar pidana yang dijatuhkan proporsional dengan kadar kesalahannya, "terangnya.
Sementara terkait barang bukti di antaranya mobil Toyota Fortuner, Toha mengatakan tidak dirampas untuk negara, Namun dikembalikan kepada pemiliknya, atas nama Ahmad Dailmi.
"Barang bukti ini dikembalikan, karena merupakan kendaraan sewaan dan tidak terbukti pemilik mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana," tersebut jelas Toha.
Sedangkan Mobil Toyota Rush juga menjadi barang bukti dalam perkara ini, juga dikembalikan kepada Terdakwa Suzana. Pengembalian dilakukan karena tidak digunakan langsung mengangkut para pekerja migran dan tidak terbukti berasal dari hasil tindak pidana.
"Sementara barang bukti lain berupa speedboat dan telepon genggam dirampas untuk negara karena terbukti digunakan sebagai sarana dalam pelaksanaan tindak pidana," tambahnya.
Dua Terdakwa perkara ini sebelumnya selama persidangan juga berstatus tahanan kota dan tidak ditahan. Toha memaparkan untuk eksekusi penahanan menunggu putusan inkracht akan dilaksanakan oleh Penuntut umum.
Namun apabila dalam masa upaya hukum banding, kewenangan penahanan menjadi kewenangan Majelis Hakim pemeriksa tingkat banding.
"Saat ini kami belum monitor dilakukan penahanan atau tidak, karena masih dalam masa pikir," jelasnya.
Toha mengatakan, usai pembacaan putusan kemarin dua Terdakwa dan Penuntut umum belum menyampaikan sikap terkait putusan majelis ini. Mereka menyampaikan masih pikir pikir selama tujuh hari ke depan.**

