![]() |
| Tersangka |
RIAUEXPRESS, MERANTI – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, Jum"at (11/09/26) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku berinisial S alias Ayong (38), warga Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan diamankan usai penyelidikan intensif.
Menurut Kapolres Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita melalui Kanit Reskrim IPDA Sapta Anwar, bahwa kejadian berawal Senin (31/08/26) sekitar pukul 00.57 WIB.
Korban, Agus Sani, memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 4227 EV di depan rumah tanpa dikunci. Saat hendak keluar membeli rokok, korban mendapati motornya sudah raib. Kerugian ditaksir Rp5 juta.
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam BM 4227 EV tahun 2013, 1 unit HP Samsung Galaxy S9+, 1 buah BPKB kendaraan, 1 buah kunci palsu merek Honda.
“Tersangka diduga menggunakan kunci palsu untuk mengambil kendaraan korban,” ujar IPDA Sapta.
Saat ini pelaku beserta barang bukti ditahan di Polsek Tebing Tinggi. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.**
Reporter: Martin
Editor: Tira

