https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Soal Karhutla, Polres Bengkalis Tetapkan 1 Tersangka Kuasai Kawasan Hutan di KM 75 -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Soal Karhutla, Polres Bengkalis Tetapkan 1 Tersangka Kuasai Kawasan Hutan di KM 75

, September 04, 2026
Barang bukti

RIAUEXPRESS, BENGKALIS  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.


Tersangka berinisial BG alias OG (55). wiraswasta, ditetapkan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 4 September 2026.


Berawal dari Karhutla 27 Agustus

Perkara ini berawal dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan KM 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, http://S.Tr.K., S.I.K mengatakan dari hasil pengembangan penyidikan, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas pendudukan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin.


“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (/4/09/26).


Barang Bukti 2 Excavator dan Surat Tanah 246 Hektare

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

- Dua unit alat berat excavator;merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110

- Enam bundel surat tanah/SKGR dengan total luas 246 hektare.

- Satu unit chainsaw.


Dari hasil penyelidikan, juga ditemukan aktivitas penggarapan lahan dengan luas sekitar 7 hektare di lokasi tersebut.


AKP Yohn menjelaskan, perkara ini disangkakan dengan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Masih Dikembangkan

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelasnya.


Kasat Reskrim menegaskan Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.


“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yohn Mabel.


Reporter: Budi

Editor: Tira

TerPopuler