https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Timbulkan Konflik Lahan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi Chua Cin Heng -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Timbulkan Konflik Lahan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi Chua Cin Heng

, September 03, 2026
Warga Rupat datangi kantor Imigrasi Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Tokoh masyarakat Rupat yang tergabung dalam Solidaritas Warga Tiga Desa mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis. Mereka mendesak Imigrasi segera mengambil langkah hukum terhadap Warga Negara Malaysia, Chua Cin Heng, yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Kamis (03/09/26).


Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyerahkan laporan dan berkas berisi sedikitnya 1.020 tanda tangan warga. Tuntutan utamanya agar Chua Cin Heng dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan atau _blacklist_.


Warga menilai keberadaan Chua berkaitan dengan konflik agraria yang sudah lama terjadi di Desa Darul Aman, Batu Panjang dan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat. Mereka juga meminta Imigrasi melakukan kajian dari sisi keimigrasian terhadap keberadaan Chua di Indonesia.


Kedatangan warga didampingi Penasehat Hukum, Dr. Elviriadi. Rombongan diterima Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bengkalis, I Ketut Wedha Andi Nata Lona, bersama sejumlah pejabat Imigrasi lainnya.


Konflik sejak 1999

Penasehat hukum masyarakat, Dr. Elviriadi, mengatakan persoalan yang melibatkan Chua Cin Heng bukan persoalan baru. Polemik itu sudah muncul sejak 1999 dan kembali mencuat dalam beberapa bulan terakhir.


"Ini sudah dari tahun 1999 mulai viral saudara Chua sampai 2026. Ada upaya pengambilan lahan masyarakat melalui skema kelompok tani yang sebenarnya tidak ada landasan hukum," kata Elviriadi.


Elviriadi juga menyebut upaya penguasaan lahan kembali terjadi sekitar dua bulan terakhir. "Sudah dua bulan lalu mereka datang lagi untuk pengambilan lahan. Ini harus serius kita tangani. Saya mendukung masyarakat karena masyarakat tidak punya jaringan," ujarnya.


Ia juga menyinggung dugaan adanya upaya penguasaan lahan melalui hubungan perkawinan dengan warga setempat bernama Siti Azizah. Namun, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Sebelumnya, masyarakat juga telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi di kantor camat. Namun hingga kini belum terlihat sikap tegas pemerintah.


"Ini sangat meresahkan. Sepertinya belum ada sikap tegas dari pemerintah," katanya.


Elviriadi menambahkan, Chua Cin Heng diketahui mengantongi izin tinggal di Indonesia. Karena itu pihaknya meminta Imigrasi melakukan kajian menyeluruh terhadap status dan aktivitas WN Malaysia tersebut.


Khawatir konflik meluas

Ketua Solidaritas Warga Tiga Desa, Afrizal, mengatakan keresahan masyarakat muncul karena adanya orang-orang yang diduga diperintah untuk mengambil alih lahan yang selama ini dikuasai atau digarap masyarakat.


"Mereka mengutus orang untuk melakukan pengambilan lahan. Orang-orang dia bilang ke masyarakat, 'stop, ini punya Chua Chin'," ujar Afrizal.


Menurutnya, jika persoalan tidak segera ditangani, konflik dikhawatirkan semakin besar. "Kalau ini dibiarkan bisa membesar. Hari ini kami berharap ada tindakan cepat. Kami khawatirnya ada tindakan masyarakat yang anarkis," katanya.


Imigrasi: Akan panggil Chua

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bengkalis, I Ketut Wedha Andi Nata Lona, mengatakan pihaknya menerima aspirasi masyarakat. Namun ia menegaskan persoalan kepemilikan atau sengketa lahan bukan kewenangan Imigrasi.


"Kami menerima baik warga masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi. Namun berkaitan dengan persoalan agrarianya, itu bukan ranah kami," ujarnya.


Ia menjelaskan, pihak Imigrasi sebelumnya memang pernah mempertimbangkan tindakan deportasi terhadap Chua Cin Heng karena persoalan administrasi keimigrasian. 


"Chua Chin ini dulu sempat ingin kami deportasi karena tidak melapor. Namun karena ada penyesuaian kementerian, dia mendapat diskresi," jelasnya.


Meski demikian, Imigrasi memastikan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran keimigrasian, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan.


"Kami akan bertindak adil dan bijaksana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Sampaikan salam kami kepada masyarakat. Pasti kami panggil Chua," tegasnya.


Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria tetap menjadi kewenangan instansi terkait. Sementara Imigrasi akan fokus pada aspek keimigrasian terkait keberadaan Chua Cin Heng di Indonesia.**

TerPopuler