https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Usai Nodai Anak, Ayah Kandung di Siak Kecil ini Kabur ke Jambi dan Tertangkap -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Usai Nodai Anak, Ayah Kandung di Siak Kecil ini Kabur ke Jambi dan Tertangkap

, September 23, 2026
Saat tersangka diamankan di provinsi Jambi

RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Polres Bengkalis mengamankan pria berinisial S (41) terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya di Siak Kecil.


Pelaku ditangkap Tim Opsnal di Kelurahan Rantau Badak, Muara Papalik, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Rabu (23/09/26) pukul 00.20 WIB.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan keluarga korban.


Peristiwa diduga terjadi Sabtu (06/06/26) dini hari di salah satu desa di  kecamatan Siak Kecil. Korban kemudian menceritakan kejadian kepada keluarga hingga melaporkan ke polisi.


Setelah penyelidikan, tim bertolak ke Jambi pada Senin (21/09/26) dan berkoordinasi dengan Polsek Merlung dan Polsek Tungkal Hulu sebelum mengamankan pelaku.


Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban. Pelaku kini di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.


Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU KUHP.


Polres menegaskan penanganan perkara dilakukan profesional dengan memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak.**


Reporter: Budi

Editor: Tira

TerPopuler