https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyidik Polsek Mandau Dilimpahkan ke Polda Riau -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyidik Polsek Mandau Dilimpahkan ke Polda Riau

, Oktober 02, 2026
Ilustrasi

RIAUEXPRESS, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan manipulasi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Polda Riau.


Tindak lanjut tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) Nomor: B/3890-b/IX/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 11 September 2026, yang ditujukan kepada pelapor Saudara Rudi Saputra.


Pengaduan yang disampaikan pada 27 Agustus 2026 tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara pengeroyokan/penganiayaan. Pelapor menilai penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau telah memanipulasi fakta hukum dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/239/VI/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tanggal 20 Juni 2026.


Menindaklanjuti disposisi Staf Pribadi Pimpinan Polri Nomor B/34098/IX/2026/Sprim tanggal 2 September 2026, Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri menyatakan telah melimpahkan pengaduan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.


"Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan Saudara dengan melimpahkan pengaduan tersebut ke Bidpropam Polda Riau untuk ditindaklanjuti," demikian bunyi poin 2 surat tersebut.


Selanjutnya, untuk informasi perkembangan penanganan, pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan Bidpropam Polda Riau.


Surat SP3D tersebut ditandatangani atas nama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan, Kombes Pol. Dr. Bambang Satriawan, S.I.K., S.H., M.H.


Divpropam menegaskan bahwa surat pemberitahuan ini merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan.


Tembusan surat disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, dan Kadivpropam Polri.**


Reporter: Budi

Editor: Tira

TerPopuler