![]() |
| Ilustrasi |
RIAUEXPRESS, SIAK – Tim Pokja Kamtib Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Riau menegaskan komitmen penegakan hukum dan pengembalian fungsi hutan dari alih fungsi ilegal.
Hal itu disampaikan Kombes Pol. M. Ischaq Said dan Kombes Pol. David Harnedy Tampubolon saat sosialisasi di Polres Siak dihadiri Wakapolres Siak Kompol M.Y Lubis, PJU Polres, perwakilan Kodim 0322/Siak, Pemkab Siak, para penghulu kampung dan tokoh masyarakat, Rabu (01/10/26).
Satgas PKH menyoroti pelanggaran pembukaan kebun sawit tanpa izin dan tambang ilegal di kawasan hutan yang merusak lingkungan dan merugikan negara, bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Satgas PKH yang terdiri dari 12 K/L dibentuk atas arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No.5 Tahun 2025. Tiga fokus penegakan: 1) Penagihan denda administratif, 2) Penguasaan kembali kawasan hutan ilegal, 3) Pemulihan aset dan lingkungan.
Satgas menegaskan, penertiban bukan anti-investasi, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat. Masyarakat, pemda, dan pelaku usaha diajak bersama mengawasi legalitas lahan dan menjaga kelestarian hutan.**
Reporter: Trisno
Editor: Tira

