Dugaan Korupsi di Panwaslu, Kejari Bengkalis Telah Terima SPDP Dari Penyidik Polres -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Dugaan Korupsi di Panwaslu, Kejari Bengkalis Telah Terima SPDP Dari Penyidik Polres

, Januari 08, 2020
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Reskrim Polres Bengkalis, terkait dugaan korupsi di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis tahun 2015 silam.

Hal ini disampaikan Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, S.H, M.H, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dugaan korupsi tersebut.

"Kita masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Bengkalis, "ungkapnya, Rabu (08/01/19) kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis yang menjabat saat itu bernama Mendra, tidak bisa menyampaikan komentar apa-apa terkait adanya dugaan korupsi di tubuh Panwaslu yang telah dipimpin saat itu.

"Kalau untuk memberikan penjelasan lebih lengkap, coba tanyakan kepadaKuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bawaslu Provinsi yang menjabat waktu itu, "terangnya melalui sambungan telpon kemarin.

Sampai saat ini, pihak Penyidik Polres Bengkalis masih mendalami dugaan korupsi di tubuh Panwaslu tahun 2015 silam. Diduga kerugian negara hampir mencapai Rp2 Milyar.**

TerPopuler