4 Terdakwa 43 Kg Sabu Limpahan Mabes Polri, Kamis Depan JPU Bengkalis Bacakan Tuntutan -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

4 Terdakwa 43 Kg Sabu Limpahan Mabes Polri, Kamis Depan JPU Bengkalis Bacakan Tuntutan

, Februari 12, 2020
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sidang perkara barang bukti narkoba jenis sabu 43 Kg di Desa Dompas, Kec. Bukit Batu, Kab. Bengkalis dengan 4 terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, kini sudah masuk agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles SH, M.H, bahwa dikarenakan perkara tersebut dari Mabes Polri, maka yang menyusun tuntutan dari Kejagung.

"Kita agendakan, untuk bacaan tuntutan dari JPU pada hari Kamis (20/02/20) pekan depan, "terang Kasi Pidum Iwan kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/02/20).

Dijelaskan, 4 terdakwa tersebut semuanya merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan, pertama bernama Muhamad Rasyid, Hedri Hermansyah, Ridwan alias Pak Cik dan terakhir Abdul Kholid.

"Perkara peredaran narkoba merupakan jaringan internasional ini terungkap pada tanggal 21 Juli 2019 lalu. Saat itu jajaran Mabes Polri melakukan pengejaran terhadap dua mobil jenis Avanza dan jenis Rush, karena diduga membawa narkoba jenis sabu, "ungkapnya.

Selanjutnya, pada awalnya satu mobil yang di belakang dengan merk Avanza berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kec. Bukit Batu, dengan berisikan 3 orang yakni Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Syafruddin. Meski tersangka Syafruddin saat itu masuk status DPO karena berhasil kabur, namun saat ini sudah berhasil ditangkap, dan masih proses di Kepolisian.

Untuk Mobil Avanza berisikan 3 orang tersebut, tidak ditemukan barang bukti. Dan sebagian polisi ada yang terus mengejar mobil yang didepannya merk Rush, meski tersangka di dalam mobil sempat membuang koper di pinggir jalan, namun berhasil diamankan beserta dua orang bernama Muhamad Rasyid dan Hedri Hermansyah. Dan sekaligus mengamankan mobilnya.

Koper yang dibuang tersangka tersebut, ternyata isinya berupa narkoba jenis sabu dengan berat 43 Kg. Sehingga atas perkara tersebut, sejumlah barang bukti beserta 4 tersangka di bawa ke Mabes Polri untuk dilakukan proses hukum.

"Disebabkan perkara ini masuk wilayah hukum Bengkalis, sehingga setelah perkara P21 pelimpahan dari Mabes Polri ke Kejagung, maka pelimpahan berkas P21 ini dilimpahkan ke Kejari Bengkalis untuk kita sidangkan ke PN Bengkalis, "terang Kasi Pidum.**

TerPopuler