Pasca Penyegelan Kantor Desa: Warga Dengan Kades Kuala Alam Akhirnya "Damai" -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pasca Penyegelan Kantor Desa: Warga Dengan Kades Kuala Alam Akhirnya "Damai"

, Februari 05, 2020
RIAUEXPESS, BENGKALIS - Sehubungan dengan tudingan masyarakat Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis kepada Kepala Desa (Kades) Kuala Alam, Sudihartono soal lebih mementingkan pribadi, sehingga berujung penyegelan Kantor Pemerintahan Desa (Pemdes) Minggu (02/02/20) malam kemarin.

Sehingga Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkalis membuka rapat terbuka di Kantor Camat Bengkalis lantai II, jalan Panglima Minal, untuk menyelesaikan persoalan antara Kandes Kuala Alam, dengan masyarakat Desa di sana, Selasa (04/02/20) kemarin.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Kabid DPMD Bengkalis Rinaldi Eka Wahyu, dengan dihadiri Camat Bengkalis Ade Suwirman, Kades Kuala Alam Sudihartono, sejumlah tokoh masyarakat, serta ratusan masyarakat Kuala Alam.

Dalam arahan, Kabid Rinaldi Eka Wahyu menyampaikan dalam rapat tersebut, agar Kades Kuala Alam Sudihartono diminta untuk merubah komunikasi ke masyarakat untuk yang lebih baik lagi.

"Ini bertujuan, agar dalam menyerap dari aspirasi masyarakat ke Pemerintah Desa (Pemdes) lebih mudah diterima. Juga agr tidak terjadi salah arti bagi masyarakat, "katamya.

Sementara itu, Camat Bengkalis Ade Suwirman berharap, Kades Sudihartono diminta menghindari berbagai hal yang akan memicu persoalan di kalangan masyarakat. Apalagi telah terjadi penyegelan Kantor Desa. Hal itu jangan sampai terjadi lagi.

"Selan itu, saya minta untuk tidak melakukan pengurangan honor perangkat Desa dati tingkat RT dan RW. Selain itu, juga harus sinergi dengan BPD dan masyarakat, dengan melibatkan dalam berbagai kegiatan, "pesan Camat Ade.

Usai penyelesaian silang pendapat antara masyarakat dengan Kades Kuala Alam, kegiatan dilanjutkan perjanjian dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Kades Sudihartono dan pihak-pihak terkait lainnya, dengan pernyataan 5 butir.

1. Kepala Desa mengembalikan tugas pokok dan fungsi Kepala Dusun (Kadus) sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

2. Kepala Desa harus menampung aspirasi dari masyarakat, RT/RW dan dusun dalam menentukan skala prioritas pembangunan desa.

3. Kepala Desa harus berkomitmen dan konsisten terhadap hasil musyawarah terkait penyusunan APBDesa yang sudah dibahas dan disepakati bersama BPD.

4. Kepala Desa harus menindaklanjuti delapan dari sembilan tuntutan masyarakat yang tertuang dalam berita acara musyawarah dusun tanggal 26 Januari 2020, kecuali poin ke empat.

5. Apabila dikemudian hari terjadi kembali masalah yang sama, maka berita acara ini dapat ditinjau kembali.**

TerPopuler