Prapid Penetapan Tersangka Kahutla di Rupat: Ini Pendapat Kuasa Hukum Pemohon Sabarudin -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Prapid Penetapan Tersangka Kahutla di Rupat: Ini Pendapat Kuasa Hukum Pemohon Sabarudin

, April 17, 2020

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Perkara penetapan tersangka akan menjadi rancu dan janggal, apabila dalam penetapan tersangka tersebut, tidak melalui tahapan proses hukum yang benar, dan tak terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.





Hal ini disampaikan seorang Advokat Sabarudin.,S.H.I, usai mengikuti sidang praperadilan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis terhadap kliennya, Solikun bin Tunimin (46) di PN Bengkalis, Kamis (16/04/20).





"Bahkan, alat bukti formil yang dimiliki penyidik dalam perkara klien saya, atas menetapan tersangka dugaan pelaku karhutla di Sungai Raya, Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat tidak sah secara hukum, "kata Sabarudin.





Lanjut dia, dari keterangan saksi anggota Bhabinkamtibmas Brigadir Fransiscus dan Kades Aceng, sesuai fakta persidangan dibawah sumpah di hadapan majelis hakim menyampaikan mereka tidak ke mana-mana, namun pada hari Minggu, 15 Maret 2020 lalu itu sedang melakukan pemadaman api sampai petang di kawasan Sungai Raya, Desa Dungun Baru.





"Sementara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada daftar bukti termohon dalam kesaksian kedua orang tersebut, dibuat pada hari itu juga, yakni Minggu, 15 Maret 2020 di unit II Satres Bengkalis, "jelasnya.





Oleh karena itu, Sabarudin menduga, alat bukti BAP kedua orang tersebut tersebut tidak pernah ada. "Sehingga penetapan tersangka klien kami tidak sah secara hukum, karena tidak didukung dengan alat bukti yang sah, "jelas dia.





Selanjutnya, permohonan bantuan menugaskan ahli dari Polsek Rupat ke Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor pada tanggal 15 Maret 2020, dan Dekan Fakultas tersebut mengeluarkan surat tugas ke Prof,.dr,.Ir Bambang Hero Saharjo, M.Agr, pada tanggal 17 Maret 2020.





"Sehingga menurut saya, kalau benar datang sesuai bukti surat termohon dalam sidang, itu adalah mengatasnamakan pribadi, karena surat tugas yang dikeluarkan dari Fakultas tanggal 17 Maret, "ujar Sabarudin.





Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setyawan ketika dikonfirmasi mengatakan, boleh saja pengacara berasumsi seperti itu, namun pihaknya juga mengaku mempunyai alat bukti yang kuat dalam menangani perkara tersebut.





"Ya boleh-boleh saja mereka (pemohon) berpendapat seperti itu. Akan tetapi kami juga punya alat bukti kuat, dalam menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan, "ujarnya singkat.**


TerPopuler