Kasus Amril Mukminin: PN Vonis 6 Tahun Penjara, PT Putuskan Jadi 4 Tahun -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kasus Amril Mukminin: PN Vonis 6 Tahun Penjara, PT Putuskan Jadi 4 Tahun

, Januari 24, 2021

RIAUEXPRESS, PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menyunat hukuman terdakwa korupsi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Amril dinyatakan terbukti korupsi proyek jalan.





Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan. 





"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, "kata ketua majelis Agus Suwargi sebagaimana tertuang dalam putusan PT Pekanbaru yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jum'at (22/01/21).





Duduk sebagai anggota majelis Rumintang dengan anggota KA Syukri. Majelis menyatakan Amril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.





"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana, "ujar majelis dalam sidang pada Kamis (21/01/21) kemarin.





Mengapa hukuman Amril disunat? PT Pekanbaru menilai Amril berkelakuan baik dan jujur mengakui perbuatannya.





"Karena selama dalam proses pemeriksaan (penyidikan dan persidangan) Terdakwa bersifat kooperatif (jujur, mengakui perbuatannya dan khilaf) sehingga memperlancar persidangan perkara a quo. Demikian pula Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang pernah diterimanya dengan total Rp 5,3 miliar," ujar majelis.





Sebelumnya, Amril didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD 520 ribu atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).





Duit itu diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.





Selain itu, Amril didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dari 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis. Antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar yang diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni.**





Sumber: detik


TerPopuler