Polisi Bekuk Pasutri di Meranti Jadi "Germo" Prostitusi Online Anak Bawah Umur -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polisi Bekuk Pasutri di Meranti Jadi "Germo" Prostitusi Online Anak Bawah Umur

, Januari 27, 2021

RIAUEXPRESS, SELATPANJANG - Kasus prostitusi online, dengan melibatkan anak di bawah umur di Selatpanjang, Kabupaten Meranti berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Meranti, Senin (25/01/21) sekitar pukul 23:00 WIB.





Demikian yang disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIk melalui Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra , SH., MH, bahwa otak dibalik prostistusi online di Kota Selatpanjang merupakan sepasang suami istri (pasutri).





"Pasutri ini suami inisial TFA (25), dan istri berinisial AW (22), warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi. Keduanya menjalani bisnis haram itu sudah dilakukan sejak satu tahun lalu, "terangnya, Selasa (26/01/21).





Dijelaskan, prostitusi online yang dilakukan oleh pasutri itu, dengan menggunakan aplikasi MiChat. Di aplikasi inilah pelaku berkomunikasi kepada seluruh pelanggannya, untuk memesan korban anak dibawah umur.





"Perkara ini terungkap, berawal informasi adanya praktek prostitusi, yang melibatkan anak di bawah umur, dimana dalam praktek pemesannya melalui aplikasi. Sehingga kita melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, "ungkap Kasat.





Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Kasat, tim akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban, yang saat itu sedang berada di Happy Hotel, jalan Pembangunan II, Kelurahan Kota Selatpanjang.





"Dari laporan itu, kita mencoba mengintai melalui aplikasi online MiChat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku, dengan bayar ongkos Rp500 ribu untuk sekali kencan (Short Time). Dari situlah akhirnya pasutri ini kita amankan, "tambah dia lagi.





Korban ini berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas yang sudah putus sekolah. Barang bukti yang disita milik pelaku berupa uang tunai Rp602 ribu, satu unit smartphone merk Xiomi, dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban.





Atas perbuatan Pasutri ini, keduanya dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.**





Laporan: Martin Raigon. S





Editor: Tirawati


TerPopuler