Napi Lapas Bengkalis Kendalikan Sabu 52 Kg: Jaksa kini sedang Persiapkan Berkas Dilimpahkan ke PN -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Napi Lapas Bengkalis Kendalikan Sabu 52 Kg: Jaksa kini sedang Persiapkan Berkas Dilimpahkan ke PN

, Maret 02, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima limpahan kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, Kamis (25/02/21) pekan lalu.





Kini, pihak Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Umum, sedang mempersiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, agar dilakukan persidangan dalam perkara tersebut.





Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Immanuel Tarigan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan R. Prayoga, Senin (01/03/21) siang.





"Kita saat ini masih menyiapkan berkas perkara tersebut, untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Kita perkirakan bulan depan baru bisa sidangkan agenda bacaan dakwaan terhadap dua tersangka dari kita, "terangnya kepada riauexpress.





Menanggapi dakwaan kedua tersangka dari BNN, dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup, JPU ini belum bisa berspekulasi, lantaran masih menunggu fakta-fakta di persidangan nantinya.





"Kita belum tahu, tuntutan kita nantinya seperti apa. Kita tunggu fakta-fakta di persidangan nantinya, peran keduanya seperti apa dan bagaimana. Jadi setelah mengetahui semuanya, baru bisa kita simpulkan, untuk melakukan tuntutan terhadap kedua tersangka ini, "ujar Irvan.





Sebelumnya, Kejari Bengkalis menerima limpahan perkara peredaran narkoba jenis sabu dari BNN, dengan berat 52 Kg, dengan dua tersangka, yakni pengedali peredaran dari dalam Lapas Bengkalis bernama Riki alias ninja.





Tersangka kedua adalah Syarifuddin, merupakan warga Kota Dumai, yang menjemput narkoba jenis sabu dari Dumai ke Malaysia berjumlah 50 bungkus dalam kemasan teh cina.





Tersangka Syarifuddin ke Malaysia menjemput sabu ini dari seseorang tidak dikenal di Malaysia itu, bersama temannya bernama Syamsir, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN. 





Sesuai keterangan Syarifuddin, bahwa keduanya mendapatkan upah dari Napi Lapas Bengkalis, Riki, persatu kilogramnya Rp7 juta. Namun dari penjemputan hingga ditangkap petugas BNN itu, tersangka ini mengaku baru menerima upah Rp9 juta.





Petugas BNN mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 52 Kg dari Malaysia ini, berawal dari hasil investigasi, bahwa beberapa pekan lalu, tersangka membawa sabu ke Bengkalis melalui Pantai Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. 





Di Pantai Tanjung Leban ini, petugas BNN mengetahui dan langsung melakukan pengejaran. Akan tetapi petugas saat itu hanya mendapati 50 bungkus narkoba jenis sabu dan speedboat.





Sehingga, petugas BNN mengejar tersangka sampai ke kota Dumai, dan berhasil menangkap Syarifuddin. Sedangkan temannya Syamsir saat itu berhasil melarikan diri, dan sampai kini masih berstatus DPO.





BNN sendiri, menjerat pasal terhadap Syarifuddin dan seorang Napi Lapas Bengkalis Riki, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Dan posisi keduanya saat ini masih dititipkan di Rutan Polres Bengkalis.**


TerPopuler