Darurat, Kasat Toni Armando Gandeng Pemda Bengkalis Berantas Narkoba -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Darurat, Kasat Toni Armando Gandeng Pemda Bengkalis Berantas Narkoba

, Mei 25, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seiring situasi di Kabupaten Bengkalis sudah masuk katagori darurat narkoba, pihak Polres Bengkalis diwakili Kasat Narkoba Iptu Toni Armando melakukan perbincangan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, agar bisa segera terbentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).





Ketika dihubungi, Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengaku beberapa waktu lalu, pihaknya telah berbincang dengan pihak Pemkab Bengkalis, diwakili oleh Wabup Bagus Santoso, bertujuan agar BNNK segera dibentuk. Mengingat situasi di Kabupaten Bengkalis sudah darurat.





"Jadi, hasil dari perbincangan beberapa waktu lalu, pihak Pemkab Bengkalis melalui Badan Kesbangpol telah menyusun kepengurusan serta rancangan untuk membentuk BNNK ini. Dan targetnya tahun ini BNNK bisa hadir di Bengkalis, "terangnya, Senin (24/05/21) kemarin.





Dijelaskan, apabila BNNK sudah ada di Bengkalis, maka bagi orang yang positif narkotika saat dilakukan penangkapan, namun tidak ada barang bukti, maka bisa direhabilitasi di Bengkalis saja. Karena sejauh ini melakukan rehabilitasi di Pekanbaru, dengan anggaran terbatas, sehingga terkadang tidak dapat bagian dana lagi.





Soal katagori yang terpapar narkotika dan layak untuk direhabilitasi, jika dilihat dari Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung, bahwa yang masuk katagori bisa direhabilitasi tidak ada barang bukti (BB) tapi hasil tes urine positif.





"Atau ada BB namun di bawah 1 gram, dan bahkan dibawah 5 gram, dengan catatan tidak ada BB pendukung lainnya yang menjadikan sebagai pengedar. Tapi kalau dari Mabes Polri perkara tetap dilanjut, "ungkap Kasat.





Menurut dia, untuk memutuskan bahwa pelaku bisa direhabilitasi atau tidak, yang menentukan bukan dari pihak Kepolisian, tapi dari BNN dan dibawahnya, yakni BNNP dan BNNK. Oleh karena itu, jika BNNK ada di Bengkalis, maka pihaknya tidak perlu lagi rekom dari Pekanbaru.





Dalam assesment untuk menentukan bisa direhap atau tidak, di BNNK Pekanbaru itu ada Jaksanya, Polisi, Psikiater, Dokter dan lainnya. Sehingga jika masih dilakukan proses hukum sesuai SE Mabes Polri, pihak hakim bisa merujuk dari rekomendasi dari BNNK tersebut.





"Kami dari pihak Kepolisian Polres Bengkalis berharap betul, BNNK di Bengkalis bisa segera terwujud. Sehingga pelaku yang memang hanya korban narkoba, bukan bandar atau pengedar bisa direhabitasi, "tutup Toni.**


TerPopuler