Dituding Palsukan Dokumen, Koperasi Meskom Sejati Laporkan Kubu Ruslan ke Polres Bengkalis -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Dituding Palsukan Dokumen, Koperasi Meskom Sejati Laporkan Kubu Ruslan ke Polres Bengkalis

, Mei 26, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pasca kubu Ruslan Cs dengan mengatas-namakan Koperasi Produsen Meskom Sejati (KPMS) Bengkalis, menduduki kantor Koperasi Meskom Sejati (KMS) di jalan Senayan Damon, Kecamatan Bengkalis, dan menyatakan pengurus sah sesuai hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RAT-LB), Jum'at (20/05/21) kemarin.





Kini, kubu Koperasi Meskom Sejati (KMS) melalui Advokat Aziun Ashaary, SH., MH melaporkan pengurus KPMS ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, atas dugaan pengambilan pemalsuan stempel pencatutan kop surat KMS, Selasa (25/05/21) jelang siang.





Dalam Konferensi Pers, kubu KMS melalui Aziun SH., MH mengatakan, bahwa pihaknya telah melapor ke Polres Bengkalis, atas dugaan pemalsuan yang dilakukan kubu Ruslan Cs, dengan mengatas-namakan KPMS.





"Isi laporan, bahwa pada tanggal (18/05/21) kemarin, kubu Ruslan Cs menyurati klien kami mengaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koperasi Meskom Sejati (KMS) hasil dari RAT-LB menggunakan kop surat dan stempel KMS, "ungkap Aziun didampingi Mahadar, SH dan pengurus KMS periode 22 Agustus 2017 s/d 2022.





Kemudian dalam surat tersebut, pihak KPMS akan berkantor yang telah lama diduduki KMS di jalan Senayan tersebut. KMS juga diminta untuk menyerahkan dokumen investaris dan kunci kantor paling lama 3x24 jam, dan harus dipublikasikan ke media. Namun atas tuntutan ini, Kuasa hukum Abral Mahadar diakui tidak memperdulikan tuntutan pihak Ruslan Cs.





Menurut Aziun, penggunaan stempel dan kop surat milik KMS tersebut, merupakan sebuah perbuatan pidana, yakni dugaan pemalsuan keadaan yang telah diatur UU pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.





"Oleh karena itu, atas laporan ini kami meminta klarifikasi pihak Kepolisian tentang legalitas mereka.Karena RAT-LB berdasarkan pasal 10 ayat 6B dari Akta Perubahan AD/RT tanggal 02.12.2002. RAT -LB, bahwa sekurang-kurangnya 20 persen dari anggota koperasi berjumlah 1998 orang. Sedangkan RAL-LB kubu Ruslan Cs diakuinya hanya 30 orang aja. Sehingga tidak sah, "tegas Aziun.





Dijelaskan, legalitas kubu Ruslan Cs dengan nama KPMS Bengkalis bernomor AHU.0010172.AH.01.26.2021. Terdaftar di Kemenkumham. Sedangkan KMS berbadan hukum nomor 342/BH/ KDK4.2/2.1/VI/1999 yang didirikan 18-06.1999. Sehingga ada perbedaan di sana.





"Selanjutnya, RAT-LB KPMS sudah dilaksanakan, tapi belum ada laporan ke Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis. Sebaliknya kepungurusan KMS kubu Abral Mahadar masih muncul di Web Kementrian Koperasi dan UMKM. Artinya masih diakui pemerintah, "papar Aziun.**


TerPopuler