Jadi Pengedar Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polres Bengkalis -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Jadi Pengedar Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polres Bengkalis

, Juni 16, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sepasang kekasih warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis, lantaran ketahuan diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (08/06/21) sekitar pukul 17.00 WIB.





Sepasang kekasih ini inisial AK (28) laki-laki ditangkap di tepi jalan pertanian, Kecamatan Mandau, dan S (26) di rumah kediamannya, di jalan Desa Harapan, Kecamatan Mandau.





Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Selasa (15/06/21), bahwa barang bukti yang diamankan berupa 4 paket sabu, 2 unit HP, uang tunai Rp. 500 rib, 2 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik pack kosong, dan tas warna merah.





"Setelah ditangkap tersangka AK dengan barang bukti 1 paket sabu, kita lanjutkan penggerebekan di rumah S. Saat itu S sempat membuang tas melalui jendela, yang berisi 3 paket sabu. Kemudian di dalam rumah ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik bening dan 2 butir ekstasi, "terang Kasat.





Dari kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.**


TerPopuler