Polres Bengkalis Ringkus 5 Pemuda Berstatus Pengedar Sabu -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polres Bengkalis Ringkus 5 Pemuda Berstatus Pengedar Sabu

, Juni 16, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis, meringkus lima pemuda pengangguran dengan barang bukti delapan paket narkoba jenis sabu, di wilayah hukum Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (12/06/21).





Kelima tersangka ini diantaranya pertama S (23), R (20), AA (23), N (23), dan A (24), dengan empat penangkapan ditepi jalan Desa Harapan, Kecamatan Mandau. Kemudian di jalan Hang Tuah, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.





Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Selasa (15/06/21), bahwa selain delapan paket sabu, barang bukti yang disita dari kelima tersangka juga berupa uang tunai dua juta lebih, serta sejumlah Hp.





"Awal penangkapan, setelah kita menerima laporan dari masyarakat. setelah itu melakukan penyelidikan, adanya komplotan yang kerap kali melakukan transaksi narkoba di wilayah itu, "katanya.





Dijelaskan, kelima pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.**


TerPopuler