Guru Ngaji di Siak Kecil Cabuli Muridnya, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Guru Ngaji di Siak Kecil Cabuli Muridnya, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

, Januari 24, 2022



RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Karena dilaporkan keluarga korban melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah anak perempuan dibawah umur, SP (49)  yang merupakan guru ngaji warga dusun Sumber Asri, desa Sungai Nibung, kecamatan Siak Kecil, akhirnya diringkus Sat Reskrim Polres Bengkalis, Minggu (05/01/22) sekitar pukul 16.00 WIB. 


Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, bahwa korban berjumlah empat anak dari umur 11-13 tahun. Pelaku melakukan pencabulan karena ketagihan, karena setelah dicium, korban diam tidak melapor ke orang tuanya. 


"Jadi peristiwa tersebut pada hari Sabtu (25/12/21) sekitar pukul 19.00 WIB, orang tua korban menceritakan kejadian yang dialami anaknya kepada AU, bahwa guru ngajinya telah melakukan cabul terhadap ananknya, "ungkap Kasat Meki saat konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis, Senin (24/01/22).


Dijelaskan, korban (anak bawah umur) mengaku telah diciumi dan diremas-remas payudaranya oleh guru ngaji tersebut sebanyak tiga kali sejak bulan April 2021 lalu. Setelah itu, 3 korban pencabulan lainnya (bernasib sama) muncul, dan orang tua mereka sepakat untuk melapor ke Polsek Siak Kecil untuk bisa diproses sesuai UU yang berlaku. 


"Pelaku ini aktifitasnya sebagai guru ngaji, dan muridnya mayoritas anak-anak jenis laki-laki dan perempuan berjumlah sekitar 25 orang. SP melakukan pencabulan dengan cara menyuruh anak perempuan untuk mengambil bantal dalam kamar. Ketika korban masuk kamar, pelaku mengikuti dibelakangmya dan langsung menarik korban, selanjutnya menciumi dan meremas-remas payudara korban, "jelas Kasat lagi. 


Dalam kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 4 helai mukena milik 4 korban, berupq  warna biru frozen, warna biru, warna hijau, dan terakhir mukena bermotif bunga warna Hitam.


Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

TerPopuler