Kejari Bengkalis Terima Limpahan Jaksa Gadungan dari Polres -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kejari Bengkalis Terima Limpahan Jaksa Gadungan dari Polres

, Januari 27, 2022



RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menerima limpahan tersangka Hari Budi Utomo (46), sekaligus Barang Bukti (BB) perkara Penipuan atau Pemalsuan (Jaksa Gadungan) dari penyidik Polres Bengkalis, Rabu (26/01/22) pukul 14.30 WIB.


Penerimaan pelimpahan tersebur, bertempat di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis, yang langsung diterima oleh Kajari Rahmat Budiman didampingi Kasi Pidum Zikrullah, Kasi Intel Isnan Ferdian serta jaksa fungsional lainnya. 


Demikian yang disampaikan Kasi Intel Isnan Ferdian, bahwa tersangka Hari Budi Utomo merupakan kelahiran Yogyakarta, dan telah berdomilisi di jalan Pelajar, dusun II, desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, karena telah menikah warga desa Pangkalan.


"Namun, pada Bulan April 2021 lalu, tersangka melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, "ungkap Kasi Intel, Kamis (27/01/22).


Dijelaskan, hal itu terjadi berawal saat perkenalan tersangka melalui sosial media dengan LL (Warga Rupat) dan mengaku sebagai Jaksa dengan pangkat Jaksa Madya, selanjutnya tersangka mengajak LL untuk menikah, dan setelah menikah tersangka tinggal di rumah LL dan memperkenalkan diri kepada keluarga dan masyarakat sekitar sebagai jaksa dengan pangkat Jaksa Madya.


Dan untuk meyakinkan orang lain bahwa tersangka adalah jaksa dengan pangkat Jaksa Madya, terdakawa membeli atribut kejaksaan berupa 1 set Pakaian Dinas Harian lengkap dengan dengan Pangkat Jaksa Madya golongan IVa, Kewenanangan Jaksa, Pin Persatuan Jaksa Indonesia, Papan Nama atas nama Hari Budi Utomo. 


Kemudian, 1 set Pakaian Dinas Upacara Besar dengan Pangkat upacara golongan IVa, Tanda Jasa Bakti 20 tahun, 1 buah mutz, 2 buah Topi Upacara, dan 2 buah Topi Lapangan Golong IVa, dengan bordir atas nama tersangka, 3 Buah Nama Tag atas nama tersangka, 1 buah Pin Persatuan Jaksa Iindonesia, 1 buah tanda Kewenangan Jaksa, 1 Buah Wing Penyidik.


Selanjutnya, 1 Buah Wing menyelam, 1 Buah buku KUHP, 1 buah Buku UU TIPIKOR dan TPPU, 1 buah KEPJA No. 249 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan RI. Terdakwa juga mencetak surat dan notebook berlogo Kejaksaan berupa 3 Kotak Amplop Putih ukuran 110x230mm dengan logo Kejaksaan, tulisan cetak Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus, 3 RIM Map Putih berlambang Kejaksaan dengan tulisan cetak Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus, surat Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia berisi Rencana Pelelangan Aset, 48 buah Notebook (buku catatan) bertuliskan Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus.


"Saat itu tersangka juga menyanggupi untuk membantu saksi N Als N untuk memindahkan anak saksi N Als N yang sedang berada di One Man One Sel ke sel biasa di LAPAS Nusakambangan dengan biaya sebesar Rp35 juta rupiah. Namun nyatanya tersangka tidak pernah mengurus pemindahan anak saksi N Als N sebagaimana yang tersangka janjikan tersebut, "tambah Isnan. 


Oleh karena itu, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana dan untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Bengkalis hingga pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Bengkalis.


"Tersangka sendiri sebelumnya telah kita amankan dengan didukung pihak Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis di Jalan Pelajar Dusun II Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, "tutup dia lagi.**

TerPopuler