Tangkap 2 Tersangka, Tim Gabungan Gagalkan Peredaran Sabu 56 Kg di Bantan Air -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Tangkap 2 Tersangka, Tim Gabungan Gagalkan Peredaran Sabu 56 Kg di Bantan Air

, Maret 16, 2022



RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Tim gabungan terdiri dari Ditres Narkoba Polda Riau, Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Satpolair Polres Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkap narkoba jenis sabu, dengan berat 56 Kg.


Pengungkapan terjadi di tepi jalan Jend. Sudirman, desa Bantan Air, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis dengan dua tersangka Maradona alias Dona (38) warga desa Pematang Duku, kecamatan Bengkalis, dan Wiyanto alias Mul (43), warga desa Bantan Air, kecamatan Bantan, Minggu (06/03/22) pukul 04.00 WIB. 


Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, SE, bahwa selain sabu mencapai 56 bungkus dengan berat 56 Kg, juga berupa 4 buah tas ransel, 3 unit Hp berbagai merk dan satu unit sepeda motor merk honda revo warna merah hitam dengan nopol BM 5921 DAE. 


"Jadi, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa akan ada sabu masuk pesisir pantai pulau Bengkalis dengan jumlah yang besar. Dengan  informasi ini, saya melapor ke pimpinan dan diperintahkan untuk segera koordinasi pihak Polda, Polairud Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis, "terang Kasat Toni, Rabu (16/03/22).


Kemudian, pada hari Sabtu (05/03/22) sekitar pukul 17.00 wib, tim yang sudah dibentuk menjalankan tugas sesuai dengan pembagianya. Tim 1 dari Dit Resnakoba Pokda dan Sat Resnarkoba Bengkalis melakukan pengawasan sepanjang daratan Pantai Bantan. 


"Sedangkan tim 2 dari Sat Polairud melakukan pengawasan Perairan Muntai. Dan tim 3 dari Bea Cukai Bengkalis melakukan pengawasan Perairan Bengkalis  Sungai Pakning, "tambahnya.


Berdasarkan  informasi dari tim 2 pada  hari Minggu (06/03/22) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, melihat speedboat yang mengarah masuk ke pantai Bantan, akan tetapi karena air laut surut tidak bisa melakukan pengejaran. Selanjutnya menginformasikan ke tim 1 yang sudah berjaga di sepanjang pantai Bantan. 


Saat itu, tim 1 yang sudah berjaga, melihat speedboat yang merapat ke pantai dan melihat penjemput yang sudah menyambut di tepi pantai. Akan tetapi, tim tidaj bisa menjangkau dikarenakan terhalang Sungai. Kemudian tim kembali lagi ke arah jalan Bantan untuk melakukan penyekatan.


Sehingga sekitar pukul 04.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap 3 pengendara sepeda motor di jalan Bantan, pada saat penangkapan tersebut, seorang berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan bakau.


Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku ada menyimpan 4 buah tas ransel yang berisikan sabu yang baru dijemput dari tepi pantai, disimpan dalam ruko yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, memang benar di dalam ruko ditemukan 4 buah tas ransel yang berisikan sabu sejumlah 56 bungkus.


"Kedua tersangka juga mengaku, mendapat perintah dari tersangka Usrin alias Ren untuk menjemput ke pantai. Mereka juga katakan akan mendapatkan upah setelah BB berhasil di antar ke tujuan oleh Usrin, "terang Kasat lagi.


Untuk selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan ke Polda Riau.**

TerPopuler