Diduga Seratusan Hektar Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Jadi Kebun Sawit, Adakah Yang Jual-Belikan? -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Diduga Seratusan Hektar Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Jadi Kebun Sawit, Adakah Yang Jual-Belikan?

, Juli 07, 2022

 

Ilustrasi

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Ternyata hutan lindung Cagar Biosfer Giam di kawasan kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis, diduga bukan hanya dirusak oleh oknum pelaku ilegal logging (Ilog). Akan tetapi diduga ada oknum perangkat dusun (kadus) menjual lahan hutan lindung tersebut mencapai seratusan hektar kepada perorangan. 


Sehingga dengan tindakan pelanggaran hukum oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) di salah satu desa wilayah kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis tersebut, menjadi ajang bisnis oleh oknum Kadus bersama kroninya, hingga mampu meraup keuntungan ditaksir mencapai milyaran rupiah.


Hal ini disampaikan salah satu warga anak peserta transmigrasi, desa Bandar Jaya, kec. Siak Kecil, kab. Bengkalis. Tarpan, bahwa peristiwa jual beli lahan diduga dalam kawasan hutan lindung tersebut, sudah berjalan beberapa tahun yang lalu. Dan kawasan hutan lindung yang diperjual-belikan oleh perorangan mencapai seratusan hektar tersebut, kini sudah menjadi kawasan kebun sawit. 


"Sebenarnya, saya sempat minta bantuan kepada salah satu LSM di Bengkalis untuk dilakukan pengusutan agar dapat diproses hukum oleh pihak yang berwajib. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kabar juga tindak lanjut dari LSM tersebut, "ungkap Tarpan, Kamis (07/07/22).


Terkait kabar ini, RiauExpress mencoba untuk konfirmasi kepada oknum Kadus di desa Bandar Jaya tersebut, untuk mengungkap kebenarannya. Akan tetapi Kadus dengan inisial NR ini tidak ada ditempat, sehingga belum dapat diketahui benar tidaknya NR ini menjual belikan lahan dalam kawasan hutan lindung Cagar Biosfer Siak Kecil. 


Sementara itu, seorang warga setempat bernama Narto mengatakan, bahwa memang saat itu ada kabar oknum perangkat desa melakukan jual beli lahan kawasan hutan lindung mencapai seratusan hektar itu sekitar tahun 2015 atau 2016.


"Tapi, saya lihat, oknum tersebut sampai saat ini masih biasa saja, dan tak terjadi apa-apa. Artinya jika memang benar, biarlah hukum yang bicara terkait dugaan jual-beli lahan tersebut, agar dapat terungkap benar tidaknya oknum Kadus tersebut melakukan pelanggaran hukum, "harap Narto.**


Laporan: Arifin

TerPopuler