Naik Kelas, Status PN Bengkalis Kini Menjadi IB -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Naik Kelas, Status PN Bengkalis Kini Menjadi IB

, Juli 12, 2022

Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, S.H


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang semula sejak berdirinya tahun 1983 silam menyandang Kelas II, kini mulai tanggal 4 Juli 2022 Kementerian PAN dan RB RI menaikan kelas menjadi Kelas IB.


Kenaikan kelas ini setelah surat keputusan atau SK penetapan diterima PN Bengkalis dari Ketua Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.


Sangat beralasan, kenaikan kelas ini mempertimbangkan diantaranya jumlah perkara yang ditangani PN Bengkalis dalam setahun sudah menembus seribuan. Pidana umum mencapai 800 perkara pada 2021 lalu, ditambah dengan perkara perdata yang terus mengalami kenaikan.


Lainnya, PN Bengkalis menangani wilayah hukum dua kabupaten yakni, Bengkalis dan Kepulauan Meranti. Kemudian keistimewaan Kabupaten Bengkalis terdiri kepulauan dan wilayah daratan.


Dan, pendukung kenaikan kelas juga penting yakni dari informasi-informasi pemberitaan media terkait PN Bengkalis.


Ketua PN Bengkalis Kelas IB Bayu Soho Rahardjo, S.H melalui Humas Ulwan Maluf, S.H mengatakan, kenaikan kelas merupakan kabar gembira dan nilai tambah untuk meningkatkan citra Kabupaten Bengkalis di level nasional.


"Kenaikan ini juga merupakan prestasi tersendiri, dan diharapkan menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan, "ujar Ulwan, Selasa (12/07/22).


Kepada sejumlah wartawan ia ungkapkan, bahwa masyarakat akan bisa lebih percaya ke pengadilan dan kami terbuka, independen, serta akuntabel. Kita pastikan dengan kenaikan kelas ini menjadi motivasi untuk melayani masyarakat pencari keadilan untuk yang lebih baik kedepan.


"Usulan kelas IIB menjadi IB tersebut sekitar tahun 2019 dan 2020 ke Pengadilan Tinggi (PT), kemudian diusulkan ke MA dan diusulkan ke Kementerian PAN RB. Dan untuk saat ini Hakim PN Bengkalis berjumlah delapan orang ditambah ketua dan wakil ketua, menjadi 10 orang.


"Meskipun jumlah hakim belum ideal bukan menjadi alasan untuk tidak melayani masyarakat pencari keadilan tidak maksimal, "jelasnya.**

TerPopuler