Dari Jamu Obat Kuat, Sabu Hingga Senpi Dimusnahkan Kejari Bengkalis -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Dari Jamu Obat Kuat, Sabu Hingga Senpi Dimusnahkan Kejari Bengkalis

, Januari 09, 2023
Pemusnahan BB di Kejari Bengkalis


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Barang Bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap mencapai 233 perkara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Tahun 2022, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (09/01/23).


Pemusnahan ini dipimpin Kajari Bengkalis Zainur Arifinsyah, SH, dengan dihadiri Wabup Bagus Santoso, Forkopimda dari Pengadilan Negeri (PN), Polres, Lapas,  Rupbasan, BPOM Pekanbaru, serta sejumlah SOPD Bengkalis. 


Dari 233 perkara tersebut, yang dimusnahakan narkoba ada 124 perkara diantara sabu 9.673,365 gram, kemudian pil ekstasi 545 butir, ganja 1027,60 gram. 


Selanjutnya BB OHARDA (Orang dan Harta Benda) 17 perkara,  kemudian perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain) 70 perkara, perjudian 19 perkara, pengerusakan hutan 13 perkara, dan kesehatan 1 perkara.


BB dimusnahkan dengan cara beragam,  untuk sabu dan pil ekstasi dengan diblender dan dilarutkan ke dalam air. Sedangkan puluhan Hp dihandurkan dengan dipalu, sedangkan ganja, jamu, sebuah senpi, uang palsu dan obat-obatan tak berizin dimusnahkan dengan dibakar. 


"BB yang baru kita musnahkan ini, sudah berkekuatan hukum tetap atau Incraht, dengan kurun waktu hingga awal tahun 2023, "ungkap Kajari Zainur Arifinsyah kepada sejumlah wartawan. 


Dari pantauan, pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Bengkalis jalan Pertanian yang dilakukan oleh sejumlah pejabat tinggi di tingkat kabupaten Bengkalis.**

TerPopuler