Kadis PUPR Bengkalis, Ardiansyah |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Berangkat telah viral di media sosial soal infrastruktur aspal terputus berada di jalan Hangtuah Duri, kecamatan Mandau melalui akun Instagram “viralpekanbaru”, yang seakan Pemkab Bengkalis kurang tentang tanggap hal itu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Ardiansyah menegaskan, bahwa Jalan Hangtuah Duri tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementrian PUPR. Menurutnya, Jalan Hangtuah Duri sebenarnya sudah menjadi atensi khusus dari Bupati Kasmarni sejak awal menjabat.
"Atensi tersebut sudah kami tindak lanjuti dengan mencari alternatif jalan lingkar baru, salah satunya jalan lingkar barat. Dimana Jalan Lingkar Barat akan dialihkan status jadi jalan nasional dan Jalan Hangtuah menjadi jalan kabupaten, dan Alhamdulillah sudah disetujui oleh kementerian PUPR pada tahun 2021, "terang Ardiansyah, Selasa (25/04/23).
Total panjang Jalan Lingkar Barat 33 KM dan total panjang jalan yang sudah ditangani, sebutnya sampai tahun 2019 sepanjang 24.79 KM.
"Untuk penuntasan Jalan Lingkar Barat sampai fungsional yang akan kita kerjakan tahun 2023 ini sepanjang 8 KM, namun ada sedikit kendala dimana lebih kurang 3,5 KM trase Jalan Lingkar Barat melewati kawasan hutan talang, "ungkap dia.
Untuk mengatasi kendala tersebut Bupati Bengkalis terus melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai pihak baik kementerian PUPR, Kementerian KLHK, DJKN dan PHR guna bisa menembus jalan tersebut sehingga fungsional.
"Insya Allah tahun ini selesai dan jalan ini 2024 akan di tukar ganti status nya dengan pemerintah pusat antara Jalan Hangtuah dengan Jalan Lingkar Barat, "terang Ardiansyah.
Hal tersebut, dilakukan guna mengurangi Kepadatan lalu lintas kendaraan tonase besar agar tidak lagi melewati Kota Duri. Bupati Bengkalis tambah Ardiansyah berharap dukungan dari masyarakat kabupaten Bengkalis agar program pembangunan itu bisa terlaksana dan tukar status jalan bisa tuntas dengan segera tanpa kendala apapun.
"Bupati tidak pernah membiarkan kondisi jalan ini namun terdapat regulasi dan kewenangan yang membuat kita tidak bisa memperbaiki jalan tersebut, "jelasnya lagi.**