Foto: Istimewa |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sepuluh lelaki pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) kabel milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), berhasil diringkus tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bengkalis, Polsek Mandau dan Polsek Pinggir.
Tersangka yang diringkus RS, RRA, HT, R, RA, BS, EPN, PG, AS dan RPL. Sedangkan 2 tersang lagi masih status Daftar Pencaharian Orang ( DPO). Atas pwrbuatan mereka, perusahaan merugi sekitar Rp 46 juta rupiah.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Reza, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Mandau, Senin (22/05/23).
Menurut Kapolres, aksi pencurian di wilayah Kelurahan Air Jamban,Talang Mandi di kecamatan Mandau. Sehingga dengan kejahatan mereka dengan pemotongan kabel mengganggu aktifitas perusahaan.
"Banyak sumur-sumur minyak yang terpaksa harus berhenti operasional, karena mesin tidak bisa hidup. Tentunya kerugian yang dialami jauh lebih besar, "terang Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 gulung kabel belum terkelupas, 57 gulung kabel sudah terkelupas, 15 gulung kulit Kabel, 4 unit mesin reading Injector, 1 unit mobil, dan BB pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.**