Konferensi Pers kasus sabu di Polres Meranti |
RIAUEXPRESS, MERANTI - Polres Meranti berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 1 kg dalam kemasan teh china merk Gunyingwang di jalan Pusara, kelurahan Selatpanjang Timur, Rabu (14/06/23) lalu.
Hal itu terungkap ketika Kapolres Meranti AKBP Andi Yul menggelar konferensi pers di halaman Mapolres dengan disaksikan Plt Bupati Meranti AKBP (Purn) H Asmar serta para petinggi di Meranti, Jum'at (23/06/23).
Dijelaskan, dalam operasional penggagalan peredaran narkoba jenis sabu ini dipimpin Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH, dengan melakukan pengejaran bersama tim menuju ke lokasi.
Dalam pengejaran ini, tim koordinasi dengan Kasat Polairud Iptu Imbang Perdana menuju di pelabuhan Tanjung Buton. Di sana petugas berhasil menemukan sabu 1 kg di dalam speedboat yang ditumpangi pelaku saat sedang bersandar inisial H.
Dalam pengembangan, tim berhasil menangkap dua orang pelaku inisial M dan I di jalan Banglas, Gang Juragan Selatpanjang pada hari Senin (19/06/23).
"Peranan tersangka H ini sebagai kurir dari Selatpanjang dengan tujuan ke Jambi dengan upah Rp 20 juta. Kemudian ia mengakui baru mendapat upah Rp 2 juta rupiah. Ia menjalankan itu atas perintah U (DPO), "ungkap Andi Yul.
Sementara itu tersangka M berperan membawa sabu dari Malaysia (Batu Pahat) ke Selatpanjang atas perintah H warga negara Malaysia (DPO).
Tersangka mengakui sudah dua kali melakukan tindak pidana tersebut dengan upah sebagai kurir sebesar Rp20 juta. Ia baru menerima upahnya sebesar Rp15 juta melalui rekening istrinya.
"Jadi, tersangka ini membawa shabu ke Selatpanjang menggunakan speedboat jenis pancung milik H warga negara Malaysia (DPO). Sebelum adanya transaksi, sabu disembunyikan dalam semak-semak perkarangan rumah, "beber Kapolres.
Kemudian tersangka I berperan sebagai pemantau pergerakan pada saat dilakukan transaksi dan pergeseran barang dengan upah Rp3 juta dari M.
Atas pengungkapan sabu 1 kg ini, bisa menyelamatkan sebanyak 5.000 jiwa.
Pelaku jerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati, dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.**
Laporan: Martin Raigon