Sidang dugaan pembunuhan pelaku anak-anak terhadap temannya di Manado |
RIAUEXPRESS, JAKARTA - Dugaan pembunuhan seorang remaja oleh seorang remaja AJP alias Tio (17) bersama rekannya RSL Rhidel alias Kidek terhadap teman sendiri MP (17) di Manado, Sulawesi Utara di akhir Juni 2023 lalu, perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat.
Sebab, kejadian mengenaskan itu bisa dipandang sebagai trend kejahatan baru di kalangan anak-anak. Anak di bawah umur ternyata telah mampu merencanakan sebuah aksi pembunuhan terhadap sesama manusia dan mengeksekusi rencananya itu dengan sukses.
Kasus yang selama ini sering terjadi di kalangan anak-anak baru sebatas perkelahian, tawuran antar kelompok siswa, dan bully-membully. Perkara-perkara itu masih dikategorikan sebagai kenakalan anak atau remaja.
Namun ternyata, di Manado anak-anak sudah berpikir jauh, merencanakan sebuah tindakan sadis untuk memberi pelajaran kepada rekannya melalui aksi pembunuhan. Fenomena mengerikan itu sangat perlu mendapat perhatian agar tidak menjadi trend kejahatan yang meluas di kalangan anak dan remaja di tanah air.
Hal ini disampaikan seorang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, Jum'at (28/07/23), bahwa ia ungkapkan keprihatinan mendalam atas kasus yang cukup menghebohkan masyarakat Sulawesi Utara dalam kurun waktu sebulan terakhir ini.
Jadi untuk mengantisipasi berkembangnya ‘virus pembunuhan berencana’ di kalangan anak dan remaja, pentingnya mendorong adanya kesadaran untuk memberlakukan pendidikan moral yang ketat di dalam keluarga-keluarga Indonesia.
"Pola pengasuhan dan pendidikan nilai-nilai moral kepada anak di rumah tangga dapat mengadopsi sistem pendidikan moral yang diterapkan di negara-negara yang dikenal memiliki tata cara hidup bermasyarakat yang baik dan menghargai kemanusiaan, "tegasnya.
Kronologi Terjadinya Pembunuhan
Pada Selasa, 27 Juni 2023, korban MP, pelaku Tio bersama pacarnya, dan Kidek menghadiri acara perayaan ulang tahun rekan mereka inisial B. Saat itu, pacar Tio yang diketahui inisial A diduga mabuk berat sehingga ketika ikut berdisko-ria, dan dia terjatuh.
Mengetahui pacar temannya terjatuh, korban bernisiatif mendekati dan membantunya bangun dan berdiri kembali. Melihat hal tersebut, Tio ternyata kurang berkenan dan bertanya kepada rekannya yang ada di sana, mengapa MT mendekat-dekat ke pacarnya itu.
Esoknya, pada hari Rabu, 28 Juli 2023, korban meski tak dapat undangan kembali menghadiri peringatan ulang tahun teman lain lagi, di Talawaan dengan perjalan sekitar 30 menit.
Saat itu, Tio, Kidek bersama teman-temannya juga hadir acara Ultah tersebut. Dan ternyata Tio telah mempersiapkan sebilah pisau yang dimasukan ke dalam hoody (semacam jaket ada penutup kepala) yang juga dipakainya malam itu.
Selama acara Ultah berlangsung, tidak ada tanda-tanda akan terjadi peristiwa yang menimbulkan hilang nyawa seseorang. Namun setelah sekitar pukul 12.00 WIB, tuan rumah mempersilahkan para tamu untuk kembali ke rumah masing-masing.
Setelah keluar dari tempat acara, Tio bersama sejumlah temannya mendekati korban dan merangkulnya. Tanpa berprasangka buruk apa-apa, Matthew membalas rangkulan itu dengan merangkul bahu sang calon pembunuhnya.
Sambil merangkul itu, Tio mengajak korban berjalan beriringan menjauh dari lokasi acara, ke tempat sepi dan gelap. Di belakang Tio sejumlah rekannya mwmbuntuti dari belakang.
Sesampainya di tempat sepi, peristiwa mengenaskan itupun terjadi. Bersama sejumlah rekan, Tio menghajar temannya sendiri MP. Kemudian pisau yang sudah dipersiapkan Tio menancap di dada samping kiri dekat ketiak korban.
Berdasarkan hasil atopsi jenazah korban, tusukan benda tajam sedalam 20 centimeter diikuti pendarahan hebat yang berakibat korban meninggal dunia.
Saat ini pelaku Tio dan Kidek telah dalam tahanan dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan dengan dugaan kasus pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mereka dengan pasal berlapis. Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Primair Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**