Pelaku dan Korban Saling Maafkan, Akhirnya Kejari Dumai Terbitkan RJ -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pelaku dan Korban Saling Maafkan, Akhirnya Kejari Dumai Terbitkan RJ

, Agustus 31, 2023
Kasi Pidum Iwan Roy Charles menyerahkan surat RJ ke Fina Yolanda

RIAUEXPRESS, DUMAI - Fina Yolanda (19) bernafas lega setelah Restorative Justice (RJ) diterbitkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuknya. Sehingga ia bisa berkumpul kembali di tengah-tengah masyarakat setelah melalui penahanan di Rutan Dumai, Rabu (30/08/23).


Menurut Kajari Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, SH., MH., Li melalui Kasi Intel Abu Nawas, SH., MH, bahwa  penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI.


"Saat itu, bapak Kajari didampingi Kasi Pidum Iwan Roy Charles bersama JPU Mutia Khanandita mengekspos di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Dr. Fadil Zumhana pada hari Selasa (29/08/23), "ujarnya. 


Sehingga, melalui Conference Ekspose Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justisce) dalam perkara yang menjerat Fina Yolanda.


Fina Yolanda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Anggi Ulfa Dwi Yanti pada tanggal 16 Mei tahun 2023.


Diterbitnya RJ ini, setelan proses perdamaian, yang mana tersangka telah meminta maaf, dan dimaafkan oleh korban. Kemudian tersangka belum pernah dihukum dari perkara tindak pidana.


Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Lalu tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan saling memaafkan, dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.


Terakhitr, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


"Kita berharap untuk tetap menjaga nilai-nilai luhur di tengah-tengah masyarakat yang homogen, seperti menjaga keharmonisan hubungan antar warga, hormat-menghormati, tepo saliro, santun dan adab, "ujarnya lagi.**

TerPopuler