Ini Wanti-wanti Bawaslu Bengkalis ke Balon Legislatif Setelah Penetapan DCT -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Ini Wanti-wanti Bawaslu Bengkalis ke Balon Legislatif Setelah Penetapan DCT

, November 02, 2023
Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Tahapan Pemilu 2024 kini menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) beberapa hari lagi. Setelah penetapan tersebut akan dimulai tahapan kampanye setelah 25 hari penetapan DCT.


“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, penetapan DCT pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi atau daerah yaitu pada tanggal 3 November 2023. Dengan demikian, merujuk kepada pada ketentuan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023, maka jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Bengkalis Usman Kamis (02/11'23) pagi.


Atas dasar ketentuan tersebut, Usman mengingatkan setiap partai politik maupun bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Bengkalis agar dapat memahami dengan baik aturan terkait pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.


Diantaranya tidak melakukan kampanye diluar jadwal, memasang alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, umbul umbul atau sejenisnya di tempat tempat yang dilarang seperti di fasilitas fasilitas umum, rumah ibadah dan sarana pendidikan.


Usman menjelaskan, meski saat ini partai politik peserta Pemilu belum dibenarkan untuk melakukan kegiatan kampanye. Namun sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mereka dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik sebelum masa kampanye Pemilu.


Sosialisasi dan pendidikan politik tersebut, dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas. Namun dilarang memuat unsur ajakan.


Selain itu, sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan, tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta Pemilu, diantaranya dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta Pemilu di luar masa kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.


Usman mengatakan, dalam rangka melakukan upaya pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran pada tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, pihaknya sejauh ini juga telah melakukan upaya upaya pencegahan kolaboratif bersama stakeholders.


Termasuk bersama Satpol PP dalam melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK).


“Guna mencegah dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait APS, kita kembali mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu maupun bakal calon anggota legislatif untuk melakukan pemasangan APS dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang undangan. Serta memperhatikan materi muatan, kalimat atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih, "jelasnya.


Menurut Usman, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023, pihaknya menegaskan maka seluruh calon anggota legislatif diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.


Artinya, terhitung mulai tanggal 4 November sampai 27 November 2023 merupakan waktu yang dilarang berkampanye dan tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu dimulai.


Usman mengingat adanya masa tenggang selama 25 hari sebelum dimulainya tahapan kampanye  peserta Pemilu pada dasarnya dapat melakukan pertemuan internal mereka, yakni dengan cara memastikan jika pertemuan tersebut hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai.


Dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya.**

TerPopuler