Polres Bengkalis Tangkap Pasutri Kurir Sabu di Jangkang -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polres Bengkalis Tangkap Pasutri Kurir Sabu di Jangkang

, Januari 09, 2024
Tersangka dan barang bukti

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Narkoba Polres Bengkalis mengamankan pasangan suami istri (pasutri) warga desa Jangkang, kecamatan Bengkalis yang diduga pasangan tersebut sebagai kurir narkoba jenis sabu, Sabtu (06/01/24).


Pasutri ini suami insial AZ alias Andak (49) dan istrinya inisial S alias Ani (44), dengan sejumlah barang bukti (BB) berupa 2 bungkus paket sabu 1,9 gram, 3 unit Hp, 1 buah dompet , dan uang tunai Rp 5 juta rupiah.


Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Selasa (09)01/24), bahwa penangkapan pasutri tersebut berada di rumahnya jalan utama desa Jangkang.


"Untuk tersangka bahwa Andak ini sudah berstatus residivis dan bahkan sebagai DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis. Kemudian dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu berasal dari inisial WW dan ED yang kini dalam lidik, "terang Kasat.


Dijelaskan, dari hasil tes urine tersangka Andak hasilnya positif, sedangkan istrinya S alias Ani hasilnya negatif. Dan uang Rp5 juta hasil jualan sabu yang dilakukan Andak diserahkan ke istrinya.


Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.**

TerPopuler