RIAUEXPRESS, SIAK - Kegiatan galian C diduga secara ilegal beroperasi desa Dayun, kecamatan Dayun, yang jarak kegiatan tersebut kurang lebih 500 meter dari Mapolres Siak.
Hal ini disampaikan salah seorang warga setempat, yang enggan untuk menyebut namanya, bahwa kegiatan galian C itu baru berapa bulan beroperasi.
"Namun dengan kegiatan itu, berakibat saat hujan jalan raya yang beraspal jadi licin, karena imbas dari tanah galian tercecer di jalanan. Sehingga membahayakan bagi para pengguna jalan, "katanya, Selasa (27/02/24).
Sementara itu, pengusaha galian C di desa Dayun, Husni mengatakan, bahwa ia mengaku merasa terganggu dengan keberadaan wartawan. Sedangkan ia tidak pernah mengganggu orang lain.
"Sedangkan saya hanya usaha untuk mencari rezeki, dan hanya bermodalkan kepercayaan saja, "kata Husni didampingi anggotanya, Rahman.
Sementara itu, Penghulu Kampung Dayun, Nugri di ruang kerjanya mengaku bahwa, pihak pengelola galian C di wilayah Dayun tersebut sejauh ini tidak pernah berkoordinasi maupun komunikasi dengan Pemerintah Desa.
"Pihak kita memang tidak setuju adanya kegiatan itu. Tapi karena bukan ranah kewenangan Desa, maka seharusnya Pihak Polres yang berwenang untuk menindak. Karena kegiatan kita duga tanpa kantongi izin, "tegasnya.**
Laporan: Arifin