BC Bengkalis Musnahkan Buah Mangga Ilegal Asal Malaysia di Selatpanjang -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

BC Bengkalis Musnahkan Buah Mangga Ilegal Asal Malaysia di Selatpanjang

, Maret 28, 2024
Foto istimewa

RIAUEXPRESS, MERANTI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti buah mangga ilegal asal Malaysia mencapai 19.800 Kg.


Pemusnahan ini terpusat di belakang kantor karantina Hewan ikan dan Tumbuhan Riau satuan pelayanan Selatpanjang, Selatpanjang Timur, Kabupaten Meranti, dengan cara dibakar dan kemudian ditanam dalam tanah, Riau, Kamis (28/03/24) pagi.


Menurut Kepala KPPBC TMP C Bengkalis Agoes Widodo mengatakan, bahwa penindakan tersebut sebagai bagian dari pencegahan beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutunya.


"Dengan barang ilegal berupa buah mangga masuk ke wilayah kita dari luar negeri ini, berpotensi kerugian negara mencapai Rp130.975.000, "terangnya kepada sejumlah wartawan.


Dijelaskan, ada 4 orang tersangka dalam perkara ini diatas kapal KM Zulfa 03 yang mengangkut buah mangga ilegal. Namun dari 4 orang tersangka itu, seorang lagi berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO. 


Penangkapan tersebut dilakukan tim patroli laut Bea dan cukai Bengkalis di perairan Desa Meranti Bunting, pada tanggal 11 Maret 2024 lalu. Dan tersangka dikenakan pasal 102 huruf a UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006.


"Kepemilikan kapal masih kita dalami, hingga saat ini masih proses pengembangan, "jelas Agoes lagi.


Pemusnahan ini disaksikan oleh para pihak terkait dari unsur Forkopimda dan para tokoh  di wilayah Kabupaten Meranti.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler