PN Bengkalis Vonis Elisabeth 6 Bulan Penjara Disebabkan Terbukti Nyoblos 2 Kali -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

PN Bengkalis Vonis Elisabeth 6 Bulan Penjara Disebabkan Terbukti Nyoblos 2 Kali

, Maret 27, 2024
Kantor PN Bengkalis jalan Karimun

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Karena terbukti melakukan pencoblosan 2 kali dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, terdakwa Elisabeth Boru Siburian (19) divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 3 juta/subsider 3 bulan penjara.


Amar putus ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Rentama P.E Situmorang didampingi dua hakim anggota Tia Rusmaya, Febriano Hermady, serta panitera pengganti Rini Riawati di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin (25/03/24) kemarin.


Hal ini disampaikan Ketua Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Nugroho, bahwa terdakwa warga jalan Parit Pulau, desa Tengganau tidak hadir dalam sidang, karena terdakwa diduga melarikan diri ke Sumatra Utara.


"Putusannya comporm dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), "ungkap Ketua PN Bayu S Nugroho kepada wartawan, Selasa (26/03/24).


Sebelumnya, JPU Kejari Bengkalis James Naibaho, SH, dan Wendy Efradot Sihombing, Rabu (20/03/24), menuntut terdakwa 6 bulan penjara dan didenda Rp 3 juta subsider 3 bulan penjara dengan langsung ditahan.


Dalam tuntutan terebut menyebut, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain.


Dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 533 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.


Barang bukti 1 eksemplar daftar hadir pemilih, 2 eksamplar bukti serah terima C pemberitahuan, 1 lembar surat mandat saksi Nomor Partai Perindo/K-S/000/II/2024, atas nama Bonar Tampubolon, 1 lembar surat mandat saksi Nomor SM-01/DPD/GOLKAR-BKS/II/2024, atas nama Juliana Br.Purba.**

TerPopuler