Polsek Mandau Gerebek Tempat Timbunan BBM Subsidi di Bathin Solapan -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polsek Mandau Gerebek Tempat Timbunan BBM Subsidi di Bathin Solapan

, Maret 30, 2024
Lokasi Solar subdisi yang ditimbun

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Mandau menggerebek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di samping rumah di jalan Pertanian Desa Boncah Mahang, kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis, Kamis (28/03/24).


Menurut Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, bahwa BBM bersubsidi yang ditimbun itu, akan diperjualbelikan kembali oleh tersangka inisial AG ke supir truk yang melintas.


"Barang bukti 18 Babytank yang mana 1 Babytank kurang lebih 1.000 liter solar. 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter, "terangnya, Sabtu (30/03/24).


Hasil dari interogasi tersangka AG dari Medan, dan berdomisili di jalan Pertanian Desa Boncah Mahang. Ia mendapatkan solar  dari mobil-mobil tangki yang melintas dengan pembelian secara bervariasi. Setelah terkumpul kemudian ditimbun yang sudah berjalan selama 1 bulan dengan mengambil untung 1 jirigen Rp15 ribu.


Tersangka dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Mandau menggerebek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di samping rumah di jalan Pertanian Desa Boncah Mahang, kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis, Kamis (28/03/24).


Menurut Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, bahwa BBM bersubsidi yang ditimbun itu, akan diperjualbelikan kembali oleh tersangka inisial AG ke supir truk yang melintas.


"Barang bukti 18 Babytank yang mana 1 Babytank kurang lebih 1.000 liter solar. 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter, "terangnya, Sabtu (30/03/24).


Hasil dari interogasi tersangka AG dari Medan, dan berdomisili di jalan Pertanian Desa Boncah Mahang. Ia mendapatkan solar  dari mobil-mobil tangki yang melintas dengan pembelian secara bervariasi. Setelah terkumpul kemudian ditimbun yang sudah berjalan selama 1 bulan dengan mengambil untung 1 jirigen Rp15 ribu.


Tersangka dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

TerPopuler