Sejumlah barang bukti tangkapan BC Bengkalis di wilayah Meranti dan Bengkalis yang saat akan dimusnahkan |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sejumlah barang ilegal tanpa cukai senilai Rp10 Milyar lebih, hasil tangkapan 2022 - 2023 wilayah Bengkalis dan Meranti, resmi dimusnahkan Kantor Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis.
Pemusnahan ini Bea dan Cukai Riau diwakili Kabid Suryana, Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, Pemkab Bengkalis dari Asisten Bupati Andris Wasono, serta Stoke Holder lainnya, yang berlangsung di kantor Bantu kecamatan Bukit Batu, Kamis (16/05/24).
Barang bukti yang dimusnahkan diantara tembakau rokok 8.126.296 batang, tembakau iris 12.500 gram, hasil pengolahan tembakau lainya (rokok elektrik) 2400 mili liter, miras jenis MMEA 382,10 liter, dengan total nilai Rp10 milyar lebih.
Demikian yang disampaikan Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, bahwa pemusnahan berupa rokok dan tembakau dengan dibakar, sedangkan miras dengan digilas mengunakan alat berat, dan sebagian BB lainnya dihancurkan dengan mesin potong.
"Dengan dilakukan pemusnahan seperti ini, maka harapan kita agar barang tersebut benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi, "ujar Agoes.
Dijelaskan, barang yang dimusnahkan tersebut diduga mengandung zat adiktif dan menyebabkan ketergantungan bagi yang mengkonsumsi, dan juga negara mengalami kerugian atas aksi penyeludupan tersebut.**