Gakkumdu Bengkalis Tegaskan, Elisabeth Segera Serahkan Diri Sebelum Dijemput Paksa -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Gakkumdu Bengkalis Tegaskan, Elisabeth Segera Serahkan Diri Sebelum Dijemput Paksa

, Mei 22, 2024
Gakkumdu Kabupaten Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bengkalis bersama jajaran Gakkumdu terdiri dari Polres dan Kejari menggelar ekspose hasil penanganan tindak pidana pemilu 2024 yang sudah inkrah.


Ekspose ini berlangsung di aula sekretariat Bawaslu Bengkalis jalan Antara, Rabu (22/05/24), yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Usman didampingi Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama Kajari Zainur Arifinsyah bersama jajaran dari pihak komisioner Bawaslu, Kasat Reskrim Polres dan Kasi Pidum Kejari.


Dalam ekspose pelanggaran Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bengkalis yang masuk ranah hukum pidana yang ditangani jajaran Gakkumdu Bengkalis itu, berlokasi berada di salah satu TPS kecamatan Pinggir, sehingga dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).


Pasalnya, salah satu pemilih atas nama Elisabeth br Siburian (19) warga jalan Parit Pulau, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir telah melakukan pencoblosan 2 kali dengan nama yang berbeda.


Sehingga pihak Gakkumdu Bengkalis saat itu melakukan proses hukum dan menyidangkan Elisabeth ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Karena terbukti bersalah, Elisabeth divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 3 juta/subsider 3 bulan penjara, sesuai pasal 533 nomor 7 UU RI tahun 2017 tentang Pemilu.


Putusan PN Bengkalis tersebut, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis James Naibaho, SH, dan Wendy Efradot Sihombing yang dibacakan di ruang sidang PN Bengkalis pada hari Rabu (20/03/24) lalu.


Atas putusan PN Bengkalis ini Elisabeth tidak terima, sehingga melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru. Akan tetapi harapan Elisabeth pupus di tengah jalan, karena putusan PT memperkuat putusan PN Bengkalis.


Berangkat dari hal ini, Gakkumdu Kabupaten Bengkalis terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejari mengekspose perkara tersebut, karena sudah inkrah yang telah berkekuatan hukum tetap.


Amar putus dibacakan Ketua Majelis Hakim Rentama P.E Situmorang didampingi dua hakim anggota Tia Rusmaya, Febriano Hermady, serta panitera pengganti Rini Riawati di PN Bengkalis pada hari Senin (25/03/24) lalu.


Menurut Kajari Bengkalis, Zainur Arifinsyah, bahwa sidang dugaan pelanggaran pemilu dilakukan dengan Absensia, tanpa dihadiri terdakwa, karena Elisabeth dikabarkan kabur ke Sumatera Utara (Sumut). Namun sidang tetap terus berjalan selama 1 hari, dan akhirnya terdakwa terbukti bersalah dan divonis majelis hakim sesuai tuntutan JPU.


Sedangkan barang bukti berupa 1 eksemplar daftar hadir pemilih, 2 eksamplar bukti serah terima C pemberitahuan, 1 lembar surat mandat saksi Nomor Partai Perindo/K-S/000/II/2024, atas nama Bonar Tampubolon, 1 lembar surat mandat saksi Nomor SM-01/DPD/GOLKAR-BKS/II/2024, atas nama Juliana Br.Purba.


"Dalam UU Pemilu 2017 sesuai asal 482 ayat 4 Tentang Pemilu, bahwa bagi pelanggar tindak pidana pemilu dalam mencari keadilan hanya sampai ke upaya banding, "terang Kajari.


Sementara, Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro mengapresiasi terhadap Bawaslu termasuk jajaran Gakkumdu, karena dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar.


"Alhamdulillah, dengan saling berkoordinasi, berkomunikasi dan berkolaborasi antara Bawaslu, Polres dan Kejari yang merupakan jajaran Gakkumdu, dapat menyelesaikan perkara dengan tuntas, sehingga Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bengkalis berjalan lancar terkendali, "ungkapan apresiasi Kapolres Bimo.


Di sisi lain, Ketua Bawaslu Bengkalis Usman menegaskan, bahwa perkara yang telah menjerat Elisabeth tersebut merupakan bagian dari pembelajaran seluruh masyarakat, terutama di Kabupaten Bengkalis.


"Hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kini tinggal saling koordinasi antara pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu yang tergabung Gakkumdu untuk bisa segera melaksanakan putusan Pengadilan berupa ekskusi terhadap yang bersangkutan, "ungkap Usman.


Di akhir gelar ekspose pelanggaran pemilu terpusat di aula Bawaslu Bengkalis tersebut, seluruh jajaran dari Gakkumdu sepakat meminta kepada Elisabeth untuk bisa segera menyerahkan diri, agar bisa menjalani hukuman sesuai putusan dari Pengadilan.


Dan apabila setelah melalui surat pemanggilan yang ketiga kalinya nanti tidak juga mau menyerahkan diri, maka Elisabeth akan dilakukan penjemputan secara paksa.**

TerPopuler