Bengkalis Rawan Narkoba, Dalam Sepekan 5 Tersangka Diringkus di 4 TKP -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Bengkalis Rawan Narkoba, Dalam Sepekan 5 Tersangka Diringkus di 4 TKP

, Juni 22, 2024
Ilustrasi

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dalam satu pekan terakhir ini, Sat Narkoba Polres Bengkalis telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di beberapa lokasi pesisir dan daratan wilayah Kabupaten Bengkalis, dengan 5 tersangka diringkus.


Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melakukan Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri,  Sabtu (22/06/24), bahwa dari kelima tersangka tersebut, kini telah dalam tahanan Polres Bengkalis.


Dengan rincian sebagai berikut:


Tersangka pertama seorang honorer Dishub Bengkalis inisial AP alias AA (21) warga desa Selat Baru, Kecamatan Bantan.  Desa Selat Baru, Kec.Bantan, dengan barang bukti 1 paket sabu 1,12 gram, 1 unit Hp, sepeda motor dan uang tunai Rp 28 ribu.


Peran tersangka selaku kurir sabu dan diringkus di jalan utama Bantan, desa Bantan Tua, Rabu (19/06/24) sekitar pukul 23.00 WIB. Hasil interogasi sabu berasal dari seseorang bernama Amrul status DPO.


Tersangka kedua inisial SA (32) warga desa Boncah Mahang, kecamatan Bathin Solapan, dengan barang bukti 4.22 gram sabu berjumlah 12 paket, 1 unit Hp, dan uang tunai Rp.250 ribu.


Pelaku berhasil di ringkus saat dilakukan pengrebekan di rumahnya pada hari Kamis (20/06/24) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil interogasi sabu berasal seseorang bernama Amos status DPO.


Perkara selanjutnya dengan dua tersangka berstatus kurir merupakan warga kecamatan Bantan Insial S alias Omo (32) warga Desa Pambang Pesisir, dan MF alias Ojan (20) warga desa Muntai. Diringkus di jalan Parit Banan, Desa Muntai, Sabtu (08/06/24) sekitar pukul 01.30 WIB.


Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya 1 927,74 gram sabu dalam dua paket, tas ransel dan 2 unit Hp.


Dari hasil interogasi mengaku awalnya membawa 3 Kg sabu dari Malaysia atas suruhan Muhadir (DPO). Dan dijadikan upah Rp15 juta untuk Omo dan Rp10 juta untuk Ojan, jika pekerjaan sudah selesai.


Selanjutnya tersangka terakhir inisial IS alias Han (24) warga desa Muntai selaku kurir dengan barang bukti 5 paket sabu 2,76 gram, 1 unit Hp, 1 timbangan digital. Tersangka tertangkap di jalan Parit Jawa, Desa Muntai, Sabtu (08/06/24) sekitar pukul 02.30 WIB.


"Dari hasil interogasi sabu berasal dari Deni (DPO) untuk di jual kembali. Dan mereka semua dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, "tutup Kasat.**

TerPopuler